Viral di Solo, Jukir Sriwedari Getok Tarif Parkir Mahal Bikin Wisatawan Kecewa 2026

Viral di Solo, Jukir Sriwedari Getok Tarif Parkir Mahal Bikin Wisatawan Kecewa 2026
Foto: Viral di Solo, Jukir Sriwedari Getok Tarif Parkir Mahal Bikin Wisatawan Kecewa 2026. (Illustration by Pexels)

Citra pariwisata Kota Solo baru-baru ini terusik oleh tindakan tidak terpuji dari juru parkir nakal di kawasan Sriwedari. Kejadian ini mencuat setelah praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan atau "getok harga" viral di media sosial.

Kabar tersebut pertama kali tersebar melalui unggahan akun Instagram @viralforjusticecom yang membagikan keluhan seorang pengguna jasa parkir. Korban mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp10.000, padahal biasanya tarif yang berlaku untuk kendaraan di area GOR Sritex tersebut hanya Rp5.000.

Respon Cepat Wali Kota dan Penangkapan Pelaku

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang meresahkan tersebut. Melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, oknum juru parkir yang terlibat kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini kedua oknum parkir tersebut sudah diamankan oleh petugas di Polsek Laweyan," ujar Respati dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kenyamanan publik dan nama baik kota.

Respati menilai bahwa praktik pungutan liar seperti ini sangat merusak citra Kota Solo sebagai kota wisata. Beliau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Berikut adalah detail penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak terkait:

  • Kedua juru parkir tersebut telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.
  • Pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan resmi agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
  • Terdapat sanksi administratif berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis kepada pihak berwenang.
  • Dinas Perhubungan meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan, terutama saat ada acara besar di Solo.

Penanganan ini melibatkan kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Polsek Serengan guna memberikan efek jera. Pemerintah kota berkomitmen agar tidak ada lagi masyarakat maupun wisatawan yang dirugikan oleh praktik parkir liar.

Langkah Antisipasi Dinas Perhubungan

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Haryono Nugroho, menjelaskan bahwa area di sekitar GOR Sritex sering kali menjadi lahan parkir dadakan saat gedung digunakan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kegiatan seharusnya dilaporkan agar Dishub bisa menetapkan tarif parkir insidental yang resmi.

Haryono mengungkapkan bahwa untuk tarif parkir insidental, besaran yang disarankan biasanya berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000. Kejadian viral kemarin terjadi di area jalan raya karena petugas tidak menerima laporan adanya kegiatan di GOR Sritex saat itu.

Ringkasan informasi tarif dan kebijakan parkir di kawasan terkait:

Kategori Parkir Tarif Normal/Rekomendasi Lokasi Pengawasan
Parkir Insidental Rp3.000 - Rp5.000 Timur GOR Sritex
Parkir Jalan Raya Sesuai Perda Jl. Kebangkitan & Jl. Museum
Status Oknum Tindakan Ilegal Kawasan Sriwedari

Data di atas menunjukkan selisih signifikan yang dipatok oleh jukir liar dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Pihak Dishub berjanji akan terus memperketat pengawasan di kantong-kantong parkir demi memberikan rasa aman bagi warga Solo.

Artikel terkait

Rekomendasi