Ahmad Ali Usulkan Fraksi Gabungan di DPR Penuhi Syarat Komisi

Ahmad Ali Usulkan Fraksi Gabungan di DPR Penuhi Syarat Komisi
Foto: Ilustrasi Ahmad Ali Usulkan Fraksi Gabungan di DPR Penuhi Syarat Komisi.

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengusulkan skema fraksi gabungan di DPR RI guna menyiasati pemenuhan jumlah alat kelengkapan dewan, Senin (4/5/2026). Langkah ini ditujukan bagi partai politik yang memiliki jumlah kursi di bawah total komisi yang ada di parlemen.

Melalui usulan tersebut, partai yang memiliki kursi terbatas dapat menyatukan kekuatan untuk membentuk satu fraksi yang sah. Dilansir dari Nasional, batasan minimal pembentukan fraksi disarankan merujuk pada jumlah 13 komisi yang saat ini ada di DPR periode 2024-2029.

"Katakanlah syarat pembentukan satu fraksi itu minimal sama jumlahnya dengan komisi yang ada di DPR. Jadi kalau partai yang tidak mencukupi 13 kursi, karena komisi di DPR hari ini 13, maka dia boleh menggabungkan suara atau kursi untuk mencapai satu terbentuknya fraksi tersebut. Bisa jadi empat partai, lima partai, karena prinsipnya di DPR itu kan bukan atas nama partai, tapi atas fraksi kan," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Pemisahan prosedur diberikan bagi partai politik yang secara mandiri telah mengantongi 13 kursi. Kelompok ini secara otomatis berhak membentuk fraksi sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan pihak lain.

"Jadi bagi partai-partai yang sudah memenuhi syarat, dia membentuk fraksi secara otomatis. Bagi partai yang tidak mencukupi itu, silakan membuat gabungan fraksi," ujar Ali.

Penetapan ambang batas parlemen yang berlaku selama ini dinilai Ali hanya menguntungkan partai politik skala menengah ke atas. Kritik ini disampaikan dengan menyoroti nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024 yang gagal melenggang ke Senayan meski meraih suara di atas 3,5 persen.

"Kalau semangatnya untuk menyederhanakan, maka tidak perlu lewat penetapan ambang batas. Karena banyak cara bisa dilakukan. Salah satunya yaitu syarat pembentukan fraksi kan," kata Ali.

Wacana serupa sebelumnya juga digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (29/4/2026). Yusril memandang jumlah komisi di DPR idealnya menjadi acuan ambang batas parlemen yang diatur dalam undang-undang.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Penerapan aturan ini akan berimplikasi pada hilangnya hak perwakilan partai politik di parlemen jika gagal mengamankan 13 kursi. Namun, Yusril memberikan solusi melalui penggabungan koalisi untuk menekan potensi suara rakyat yang terbuang sia-sia.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat diakomodasi melalui revisi UU Pemilu serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Langkah hukum tersebut dipandang perlu untuk menciptakan kejelasan mengenai batas minimal perolehan suara.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril.

Artikel terkait

Rekomendasi