Pergerakan harga emas 24 karat di pasar domestik menunjukkan tren yang bervariasi pada perdagangan Minggu, 31 Mei 2026. Berdasarkan pantauan terbaru, harga logam mulia yang tersedia di Pegadaian mengalami kenaikan untuk semua merek dagang.
Kenaikan harga emas di Pegadaian, baik produksi UBS, Antam, maupun Galeri24, terpantau naik secara serentak sejak Minggu pagi. Kenaikan nilai investasi ini berada di kisaran Rp 16.000 hingga Rp 26.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Rincian Kenaikan Harga Emas di Pegadaian
Mengacu pada data terbaru, emas batangan produksi UBS mencatatkan kenaikan sebesar Rp 16.000 per gram. Harga saat ini berada di level Rp 2.850.000, meningkat dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp 2.834.000 per gram.
Peningkatan harga yang lebih signifikan terlihat pada emas produksi Antam yang dijual di Pegadaian dengan kenaikan Rp 26.000. Saat ini, harga per gramnya menyentuh angka Rp 2.911.000, lebih mahal dibanding harga sebelumnya di Rp 2.885.000.
Sementara itu, emas dari Galeri24 dibanderol seharga Rp 2.794.000 per gram pada hari ini. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 22.000 dari harga perdagangan terakhir yang berada di angka Rp 2.772.000.
Penting bagi calon pembeli untuk menyadari bahwa nominal harga yang tertera di atas bersifat fluktuatif. Perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global dan nasional.
Berbeda dengan Pegadaian, harga emas yang dirilis langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) cenderung menunjukkan kestabilan. Tidak ada pergeseran harga yang drastis pada butik emas Antam untuk periode Minggu, 31 Mei 2026.
Daftar lengkap harga emas 24 karat di Pegadaian untuk berbagai ukuran berat :
| Ukuran Berat | Harga Galeri24 | Harga Antam | Harga UBS |
|---|---|---|---|
| 0,5 Gram | Rp 1.465.000 | Rp 1.508.000 | Rp 1.541.000 |
| 1 Gram | Rp 2.794.000 | Rp 2.911.000 | Rp 2.850.000 |
| 2 Gram | Rp 5.520.000 | Rp 5.760.000 | Rp 5.656.000 |
| 5 Gram | Rp 13.698.000 | Rp 14.321.000 | Rp 13.977.000 |
| 10 Gram | Rp 27.323.000 | Rp 28.585.000 | Rp 27.809.000 |
| 25 Gram | Rp 67.939.000 | Rp 71.331.000 | Rp 69.385.000 |
| 50 Gram | Rp 135.769.000 | Rp 142.579.000 | Rp 138.483.000 |
| 100 Gram | Rp 271.404.000 | Rp 285.077.000 | Rp 276.858.000 |
| 250 Gram | Rp 676.843.000 | - | Rp 691.940.000 |
| 500 Gram | Rp 1.353.685.000 | - | Rp 1.382.255.000 |
| 1.000 Gram | Rp 2.707.370.000 | - | - |
Tabel di atas merangkum harga beli emas di Pegadaian dari tiga penyedia utama yakni Galeri24, Antam, dan UBS. Terlihat bahwa terdapat selisih harga yang cukup kompetitif di antara masing-masing produk batangan tersebut.
Update Harga Emas Langsung dari Antam
Bagi konsumen yang ingin membeli langsung dari gerai resmi PT Aneka Tambang Tbk, berikut adalah data harga terbarunya. Harga ini berlaku untuk pembelian di butik logam mulia Antam pada hari yang sama.
Daftar rincian harga emas batangan resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) :
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.449.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.799.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.548.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.304.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.810.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.540.000
- Harga emas 25 gram: Rp 68.685.000
- Harga emas 50 gram: Rp 137.205.000
- Harga emas 100 gram: Rp 274.260.000
- Harga emas 250 gram: Rp 685.340.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.370.400.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.739.600.000
Data tersebut merupakan acuan harga dasar sebelum pajak yang berlaku di butik resmi Antam. Konsumen disarankan untuk mengecek stok ketersediaan di gerai terdekat sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Tahun 2026
Setiap aktivitas jual beli emas, baik saat membeli atau menjual kembali (buyback), selalu melibatkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini telah diatur secara resmi dalam kebijakan perpajakan nasional yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22. Besaran potongan pajaknya adalah 1,5% yang akan langsung mengurangi nilai uang yang diterima nasabah.
Rincian pengenaan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 :
- Pemegang NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga total.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 yang lebih tinggi, yakni sebesar 0,9%.
Pemahaman mengenai aspek pajak ini sangat krusial bagi para investor emas di Indonesia. Dengan memperhitungkan biaya pajak, investor dapat melakukan kalkulasi keuntungan bersih dengan lebih akurat dan terencana.
Mengapa Emas 24 Karat Populer sebagai Investasi?
Emas dengan kadar 24 karat merupakan produk logam mulia yang memiliki tingkat kemurnian paling tinggi. Persentase kemurniannya mencapai angka 99,00% hingga 99,99%, menjadikannya standar tertinggi dalam dunia investasi emas.
Karena kemurniannya yang tinggi, emas jenis ini memiliki nilai jual dan beli yang jauh lebih stabil dibanding emas perhiasan. Selain itu, emas murni juga memiliki ketahanan luar biasa terhadap korosi atau perubahan warna akibat oksidasi.
Meskipun nilainya sangat tinggi, emas 24 karat memiliki sifat fisik yang cenderung lunak dan mudah berubah bentuk. Oleh sebab itu, emas murni jarang dijadikan bahan utama perhiasan rumit dan lebih sering digunakan sebagai aset simpanan.
Sebagai informasi tambahan, harga emas perhiasan di pasar ritel terpantau stabil di angka Rp 2.300.000 per gram. Harga tersebut mencakup berbagai model perhiasan yang dijual oleh peritel ternama seperti Hartadinata Abadi dan Laku Emas.