Unpad Terapkan WFH Setiap Jumat Antisipasi Krisis Energi Global

Unpad Terapkan WFH Setiap Jumat Antisipasi Krisis Energi Global
Foto: Ilustrasi Unpad Terapkan WFH Setiap Jumat Antisipasi Krisis Energi Global.

Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian kegiatan akademik untuk mengantisipasi krisis energi global, sebagaimana dilansir dari Edukasi.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini mencakup seluruh lingkungan universitas. Meski demikian, kegiatan praktikum luring untuk jenjang S1, S2, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tetap berjalan sesuai jadwal di kampus.

ÔÇ£Menindaklanjuti edaran tersebut, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat,ÔÇØ ujar Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad.

Manajemen kampus mengatur jadwal tenaga kependidikan secara bergiliran agar total waktu bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) tetap terjaga selama empat hari dalam sepekan. Pihak universitas merencanakan periode uji coba kebijakan ini selama satu bulan untuk melihat efektivitasnya sebelum diputuskan menjadi kebijakan permanen.

ÔÇ£Kebijakan ini langsung berlaku di minggu ini pada Jumat 10 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah lanjut atau kembali normal,ÔÇØ ujar Prof. Widya.

Mekanisme pengawasan selama masa bekerja dari rumah akan mengadopsi sistem yang pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Tenaga kependidikan administratif wajib mengisi laporan kegiatan harian melalui log book digital, sementara tenaga pendidik melaporkan kegiatan akademik melalui Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT).

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Ph.D., mengonfirmasi bahwa dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1198/UN6.WR4/TU.00/2026. Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika sejak 7 April 2026 melalui sistem internal e-office dan kanal media resmi universitas.

ÔÇ£Surat Edaran tersebut sudah disebar ke sivitas akademika dan tenaga pendidikan tertanggal 7 April 2026, disebarkan melalui e-office dan juga pengumuman di Kanal Media Unpad,ÔÇØ ujar Dandi Supriadi, Ph.D., Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad.

Dandi menekankan pentingnya disiplin bagi para dosen dan tenaga kependidikan untuk benar-benar menjalankan pekerjaan dari kediaman masing-masing. Hal ini bertujuan agar target efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai secara maksimal melalui pengurangan aktivitas di area kampus.

"Jadi tidak bekerja di kafe atau di tempat lain di luar kampus. Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi,ÔÇØ jelas Dandi.

Artikel terkait

Rekomendasi