Universitas Padjadjaran Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah Setiap Jumat

Universitas Padjadjaran Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah Setiap Jumat
Foto: Ilustrasi Universitas Padjadjaran Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah Setiap Jumat.

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026 sebagai langkah antisipasi krisis energi global, sebagaimana dilansir dari Edukasi. Langkah ini merespons Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian aktivitas akademik di perguruan tinggi.

Penyesuaian pola kerja tersebut menyasar seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan (tendik), khususnya pada bagian administratif. Meski demikian, kegiatan perkuliahan maupun praktikum yang telah dijadwalkan pada hari Jumat tetap berjalan secara tatap muka langsung di kampus.

Aktivitas pelayanan luring diatur melalui sistem piket bergiliran bagi tenaga kependidikan yang bertugas memfasilitasi kelas praktikum, sehingga total hari kerja di kantor tetap berlangsung selama empat hari dalam sepekan. Kebijakan baru ini akan melewati masa uji coba dan ditinjau ulang secara berkala oleh pihak manajemen kampus.

ÔÇ£Menindaklanjuti edaran tersebut, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat,ÔÇØ ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, sebagaimana dilansir di situs Unpad, Kamis (9/4/2026).

Mekanisme pengawasan performa kerja selama masa WFH ini menerapkan sistem yang serupa dengan masa pandemi Covid-19 lalu. Tenaga kependidikan administratif wajib mengisi log book digital, sedangkan pelaporan kegiatan akademik dikoordinasikan via pimpinan fakultas serta Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT).

ÔÇ£Kebijakan ini langsung berlaku di minggu ini pada Jumat 10 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah lanjut atau kembali normal,ÔÇØ ujar Prof. Widya.

Sistem presensi kehadiran pegawai juga tetap berjalan dua kali dalam sehari, yakni pada saat memulai dan menyudahi jam kerja melalui pengaturan unit kerja masing-masing. Di sisi lain, sosialisasi keputusan ini telah dijalankan secara menyeluruh melalui platform komunikasi internal universitas.

ÔÇ£Surat Edaran tersebut sudah disebar ke sivitas akademika dan tenaga pendidikan tertanggal 7 April 2026, disebarkan melalui e-office dan juga pengumuman di Kanal Media Unpad,ÔÇØ ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Ph.D.

Pihak universitas menegaskan agar seluruh dosen dan tenaga kependidikan benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk beraktivitas di kediaman masing-masing. Pelaksanaan kerja di tempat umum dinilai tidak sejalan dengan misi utama penghematan konsumsi energi yang dicanangkan pemerintah.

"Jadi tidak bekerja di kafe atau di tempat lain di luar kampus. Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi,ÔÇØ jelas Dandi.

Artikel terkait

Rekomendasi