Universitas Indonesia Proses Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH

Universitas Indonesia Proses Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH
Foto: Ilustrasi Universitas Indonesia Proses Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan media sosial pada Sabtu, 11 April 2026 hingga Minggu dini hari. Pihak universitas kini tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap para pelaku yang identitasnya telah terkonfirmasi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah para pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan tanpa konteks yang jelas sebelum akhirnya viral di media sosial X. Dilansir dari Megapolitan, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyatakan bahwa ke-16 mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatan mereka dalam grup LINE dan WhatsApp.

Isi percakapan tersebut dilaporkan mengandung pesan-pesan yang merendahkan harkat dan martabat mahasiswi dengan nuansa seksual yang kental. Hingga saat ini, BEM FH UI masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait bukti-bukti tambahan serta jumlah pasti korban guna menjaga keamanan pihak terdampak.

Sebagai langkah awal, seluruh pelaku telah diberhentikan dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan maupun kepanitiaan di lingkungan kampus. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah mencabut status keanggotaan aktif mereka melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI sedang memverifikasi laporan dan mengumpulkan bukti. UI menegaskan akan menjatuhkan sanksi akademik yang berat jika tuduhan tersebut terbukti benar dalam proses pemeriksaan.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dan pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menyarankan agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik internal kampus. Keduanya mendorong agar pihak dekanat memfasilitasi pelaporan ke kepolisian menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE guna memberikan efek jera.

Pihak Fakultas Hukum UI melalui pernyataan resmi menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan etika akademik. Saat ini, universitas menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban seraya menjamin kerahasiaan identitas mereka selama proses investigasi berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi