Universitas Budi Luhur resmi melakukan pemecatan terhadap seorang dosen berinisial Y (48) pada Rabu (15/4/2026) atas dugaan kasus pelecehan seksual kepada mantan mahasiswi berinisial A. Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti Nomor K/YBLC/KET/000/102/04/26, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, memberikan pernyataan tertulis pada Kamis (16/4/2026) mengenai langkah hukum yang diambil pihak kampus. Langkah tegas ini diambil setelah pihak yayasan merespons perkembangan kasus yang melibatkan tenaga pendidiknya tersebut.
"Dalam merespons dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor," kata Agus Setyo Budi, Rektor UBL.
Agus menegaskan komitmen pihak universitas untuk memberikan perlindungan penuh terhadap korban. Selain itu, ia juga menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk tindakan pelecehan di lingkungan akademik.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan," kata Agus Setyo Budi, Rektor UBL.
Pihak universitas sebelumnya telah mencopot Y dari beberapa jabatan struktural, termasuk Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran serta Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru sebelum pemecatan final dilakukan. Y juga sempat menjalani masa penonaktifan selama satu semester sejak akhir Februari 2026.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus Setyo Budi, Rektor Universitas Budi Luhur.
Di sisi lain, dosen berinisial Y menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ditemui di kawasan Pesanggrahan pada Rabu (15/4/2026), Y mengaku ingin memberikan penjelasan dari sudut pandangnya.
"Oh iya dong (akan hadir jika dipanggil polisi), karena itu bagi saya kan adalah sarana buat saya untuk menyampaikan (cerita) dari sisi saya," ujar Y, Dosen.
Tudingan ini bermula dari pengakuan korban berinisial A yang menyebut telah mengalami pelecehan verbal maupun non-verbal sejak tahun 2021 saat masih berstatus mahasiswi. Kuasa hukum korban, Pahala, menjelaskan bahwa kliennya baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah lulus karena adanya rasa trauma yang mendalam.