Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Timur tahun 2026 telah memasuki tahap awal yang krusial bagi calon peserta didik baru. Dilansir dari Regional, saat ini proses sedang berada pada fase Pra Pendaftaran yang melibatkan entri nilai rapor oleh pihak SMP asal hingga 19 Mei 2026.
Calon murid baru yang berencana mendaftar ke SMA atau SMK negeri di Jawa Timur diwajibkan memahami seluruh dokumen persyaratan sebelum proses pendaftaran resmi dibuka. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN) sebagai akses login ke sistem utama.
Proses pengambilan PIN ini mewajibkan calon siswa untuk mengunggah berkas pendukung secara daring sesuai jalur yang dipilih. Setelah proses unggah selesai, verifikasi dan validasi data akan dilakukan secara langsung di satuan pendidikan SMA/SMK terdekat pada periode 29 Mei hingga 10 Juni 2026.
Panitia pelaksana telah menetapkan daftar berkas fisik yang harus dibawa oleh calon murid baru saat melakukan verifikasi di sekolah tujuan. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses validasi data kependudukan maupun prestasi siswa.
Bagi pendaftar umum, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan dokumen asli. Sementara bagi warga di wilayah terdampak bencana, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) serta surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Calon siswa yang tinggal di pondok pesantren atau panti asuhan harus menyertakan fotokopi SKD, surat izin operasional lembaga, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga terkait. Selain itu, semua pendaftar wajib membawa fotokopi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) atau dokumen sederajat dari sekolah asal.
Persyaratan Khusus dan Jalur Tertentu
Terdapat ketentuan tambahan bagi calon peserta didik dengan kondisi tertentu atau yang mengambil jalur khusus. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, diwajibkan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi A, serta hasil asesmen dari SMP asal.
Pendaftar SMK pada konsentrasi keahlian tertentu harus menunjukkan hasil tes kesehatan yang membuktikan kriteria tidak buta warna atau tinggi badan sesuai persyaratan. Sedangkan untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan, diperlukan surat penugasan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.
Seluruh wali murid juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk diproses secara hukum jika ditemukan pemalsuan dokumen. Berkas pendukung seperti format surat pernyataan dan dokumen lainnya dapat diakses melalui portal resmi di spmbjatim.net.