UI dan Kementerian PPPA Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

UI dan Kementerian PPPA Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi UI dan Kementerian PPPA Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Universitas Indonesia (UI) resmi memperkuat koordinasi penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI pada Rabu (15/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan menjamin proses investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusat Administrasi Universitas tersebut menjadi sarana UI untuk memaparkan kronologi serta langkah investigasi yang tengah berjalan. Komitmen ini diambil guna memastikan penegakan aturan di lingkungan kampus dilakukan secara sistemik, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan akademisi dalam memberantas kekerasan seksual. Penanganan di perguruan tinggi diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan unit-unit terkait.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," terang Menteri Arifah.

Arifah menilai bahwa keterlibatan aktif dari elemen mahasiswa sangat krusial dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Menurutnya, pesan pencegahan akan lebih efektif jika disampaikan melalui metode komunikasi antar rekan sejawat.

"Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," tambahnya.

Penguatan koordinasi ini juga akan melibatkan kementerian terkait lainnya untuk merumuskan standar operasional yang dapat diimplementasikan di berbagai universitas. Seluruh prosedur penanganan saat ini mengacu pada landasan hukum yang ketat untuk menjamin keadilan.

Dasar hukum yang digunakan meliputi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, UI juga menggunakan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 sebagai pedoman internal dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi