Universitas Indonesia (UI) resmi memberlakukan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terhitung mulai Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses administratif guna mendalami pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa tersebut.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada tanggal yang sama. Dilansir dari Megapolitan, pihak universitas memastikan bahwa status ini bersifat sementara dan bukan merupakan keputusan final bagi para terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memberikan penegasan mengenai status hukum para mahasiswa tersebut melalui keterangan tertulis. Ia menyatakan bahwa universitas tetap memegang prinsip keadilan selama masa investigasi berlangsung.
ÔÇ£Penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan,ÔÇØ ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Selama masa penonaktifan yang dijadwalkan berakhir pada 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam kegiatan akademik apa pun. Larangan ini mencakup kehadiran fisik di ruang kelas hingga proses bimbingan dengan dosen di lingkungan kampus.
ÔÇ£Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,ÔÇØ kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Pihak universitas juga membatasi akses mereka terhadap fasilitas kampus dan organisasi kemahasiswaan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya interaksi yang tidak diinginkan antara pihak terlapor dengan korban maupun saksi-saksi kunci.
ÔÇ£Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,ÔÇØ lanjut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Erwin menjelaskan bahwa keputusan pembekuan status mahasiswa ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas lingkungan belajar di Universitas Indonesia. Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan matang untuk melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
ÔÇ£Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif,ÔÇØ ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Selain memberikan pembatasan bagi terlapor, UI menyatakan telah menyiapkan skema pendampingan komprehensif bagi korban. Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik berkelanjutan dengan prinsip kerahasiaan identitas yang ketat.
ÔÇ£Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,ÔÇØ kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Manajemen kampus mengimbau kepada masyarakat umum agar tetap bijak dalam menanggapi kasus ini serta tidak memicu spekulasi liar di ruang publik. Erwin menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemeriksaan yang sedang dijalankan oleh Satgas PPK UI.
ÔÇ£Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,ÔÇØ ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.