Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan status penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap 27 mahasiswa dan dosen pada Kamis, 16 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas universitas dalam merespons dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sanksi administratif ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Selama periode tersebut, para terduga pelaku dilarang keras terlibat dalam segala bentuk aktivitas akademik maupun organisasi di lingkungan universitas demi kelancaran proses investigasi yang sedang berjalan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memberikan penjelasan mengenai batasan aktivitas para mahasiswa tersebut selama masa pemeriksaan.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Larangan ini mencakup akses fisik ke area kampus kecuali untuk keperluan penyelidikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," lanjutnya.
Universitas juga membatasi interaksi para terlapor guna melindungi integritas saksi dan korban selama pemeriksaan berlangsung.
ÔÇ£Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif," tutur Erwin Agustian Panigoro.
Penonaktifan ini didasarkan pada surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Satgas PPK UI untuk menjaga kondusivitas akademik.
"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin Agustian Panigoro.
Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa angkatan 2023. Para pelaku disebut telah mengakui perbuatannya melalui pesan tertulis.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Dimas menegaskan bahwa pengakuan tersebut mengubah persepsi organisasi mahasiswa terhadap status hukum para terduga di mata internal fakultas.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Kasus ini mencuat setelah pesan-pesan yang dianggap merendahkan martabat perempuan beredar di media sosial sebelum sempat ditangani secara internal.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa bukti-bukti berasal dari percakapan grup LINE yang telah terbentuk sejak tahun 2024.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.
Pembocoran data tersebut dilakukan oleh salah satu anggota grup yang juga termasuk dalam daftar terduga pelaku.
"Ada kondisi yang akhirnya membuat dia terpaksa melakukan," katanya.
Timo menambahkan bahwa para korban awalnya ragu untuk melaporkan kejadian tersebut karena keterbatasan bukti awal pada tahun sebelumnya.
"Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain," kata Timotius Rajagukguk.
Keengganan melapor pada masa lalu didasari oleh kekhawatiran akan efektivitas bukti obrolan tunggal sebagai dasar laporan hukum.
"Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, 'cukup enggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan'," jelas Timotius Rajagukguk.
Namun, karena perilaku tersebut terus berlanjut hingga tahun 2026, para korban akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan formal setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
"Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, enggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan enggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak," lanjut Timotius Rajagukguk.
Data terakhir menunjukkan total korban mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh orang pengajar atau dosen.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang," ujar Timotius Rajagukguk.