Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa FHUI Terkait Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa FHUI Terkait Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa FHUI Terkait Pelecehan Seksual.

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup pesan singkat sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Rabu (15/4/2026) sebagai respon atas laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para mahasiswa yang dinonaktifkan dilarang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Mereka juga tidak diperkenankan memasuki area kampus, kecuali jika mendapat panggilan mendesak dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk keperluan pemeriksaan di bawah pengawasan pihak universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya universitas dalam menjamin integritas proses investigasi yang sedang berjalan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin Agustian Pangaribuan, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Pihak kampus juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi. UI menekankan bahwa status nonaktif ini bersifat administratif sementara dan bukan merupakan vonis akhir, karena proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pasca penetapan penonaktifan, pimpinan UI melakukan koordinasi strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Pertemuan yang berlangsung pada Rabu sore di Gedung Pusat Administrasi UI tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam diskusi tersebut, Rektor UI menekankan pentingnya penggunaan perspektif akademik dan kelembagaan yang kuat untuk memutus rantai kekerasan seksual di perguruan tinggi.

ÔÇ£Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat minimalkan,ÔÇØ ujar Heri Hermansyah, Rektor UI.

Heri juga menyoroti rencana penguatan edukasi bagi mahasiswa baru serta penataan posisi Satgas agar tetap independen namun mendapat dukungan pendanaan yang optimal. Menanggapi hal tersebut, pihak kementerian memberikan apresiasi atas kecepatan langkah yang diambil oleh otoritas kampus.

ÔÇ£Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,ÔÇØ ujar Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA.

Seluruh prosedur penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta regulasi internal universitas. UI memastikan adanya pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban selama proses investigasi berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi