Turis China Dilarang Masuk Thailand Seumur Hidup Usai Rusak Gerbang Bandara

Turis China Dilarang Masuk Thailand Seumur Hidup Usai Rusak Gerbang Bandara
Foto: Ilustrasi Turis China Dilarang Masuk Thailand Seumur Hidup Usai Rusak Gerbang Bandara.

Seorang turis pria berusia 30 tahun asal Tiongkok menerima sanksi berat berupa larangan masuk ke Thailand seumur hidup. Hukuman ini diberikan setelah pria tersebut melakukan perusakan pada fasilitas gerbang kaca otomatis di bandara internasional yang terletak di Provinsi Samut Prakan, Thailand tengah.

Insiden yang terjadi pada hari Rabu ini bermula ketika wisatawan asing tersebut dinilai tidak mengikuti petunjuk dengan benar saat melintasi area imigrasi bandara. Ketika sistem otomatis mengalami gangguan teknis, ia merespons dengan menendang sepasang pembatas kaca hingga mengalami kerusakan fisik serius.

Aksi anarkis tersebut terus berlanjut saat pelaku berupaya menuju pesawat untuk penerbangan kembali ke China. Laporan dari media lokal yang dikutip dari Detik Travel menyebutkan bahwa pelaku kembali melayangkan tendangan ke fasilitas gerbang setelah sistem tidak merespons pencatatan datanya.

Melalui rekaman video yang tersebar luas di media sosial, pria tersebut tampak menghempaskan dokumen perjalanannya ke lantai. Ia kemudian mendobrak dan menendang barikade kaca agar bisa menerobos pemeriksaan imigrasi tanpa melalui prosedur resmi yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

Melihat situasi yang tidak terkendali, personel keamanan bandara bersama pihak berwenang segera melakukan tindakan pelumpuhan dan menahan turis tersebut. Atas tindakan perusakan properti publik ini, ia dijerat dengan ancaman denda maksimal 60.000 baht atau setara Rp 32 juta, kurungan penjara hingga tiga tahun, atau akumulasi dari kedua hukuman tersebut.Selain tindak pidana perusakan, pelaku juga menghadapi tuntutan hukum tambahan karena terbukti melontarkan kata-kata makian kepada petugas imigrasi yang sedang berdinas. Pelanggaran sekunder ini mengancamnya dengan kurungan tambahan satu tahun penjara serta denda senilai 20.000 baht atau berkisar Rp 10 juta.

Tindakan tegas langsung diambil oleh pihak imigrasi Thailand dengan membatalkan visa kunjungan milik pria tersebut. Otoritas keamanan juga secara resmi memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam permanen agar tidak bisa menginjakkan kaki lagi di Thailand.

Pelaku dipastikan akan langsung dideportasi menuju negara asalnya begitu seluruh rangkaian proses hukum dan persidangan di pengadilan selesai dijalankan. Kasus ini mencuat tepat satu pekan setelah Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan instruksi khusus penertiban warga asing.

Instruksi baru tersebut memerintahkan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak tanpa kompromi setiap warga negara asing yang membuat keonaran, melakukan intimidasi, atau melanggar norma di area publik. Beberapa wilayah wisata populer seperti Phuket dan Surat Thani belakangan ini kerap menerima keluhan terkait perilaku buruk turis.

"Wisatawan yang menunjukkan perilaku tidak pantas atau menyebabkan gangguan terhadap publik dan wisatawan lain harus dituntut secara tegas sesuai hukum, tanpa pengecualian," ujar Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul.

Anutin Charnvirakul memaparkan bahwa langkah penegakan hukum ini juga mencakup para pelancong yang tidak menghormati adat istiadat setempat serta mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Di tengah situasi ekonomi global yang fluktuatif akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah, Thailand memproyeksikan kunjungan pelancong asing menembus angka 500.000 jiwa pada tahun ini, sebuah lonjakan besar dari catatan 33 juta wisatawan pada tahun 2025.

Komandan Biro Imigrasi Thailand Panumas Bunyalak memberikan penegasan bahwa pintu gerbang pariwisata Thailand akan selalu terbuka lebar bagi masyarakat internasional yang bersedia menaati hukum setempat.

"Thailand menyambut semua wisatawan dari semua negara yang menghormati rakyat Thailand dan Thailand," kata Panumas.

Panumas mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum formal akan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin tinggal serta pengusiran dari negara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi