Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali akses pendakian Gunung Semeru mulai Jumat (24/4) setelah ditutup selama lima bulan. Pembukaan jalur ini disertai dengan pembatasan rute pendakian yang hanya diperbolehkan hingga kawasan Ranu Kumbolo demi menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem.
Keputusan pembukaan ini diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi digital pengelola kawasan. Dilansir dari Detik Travel, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan bagi para pendaki yang ingin mengunjungi gunung tertinggi di Jawa Timur tersebut.
Pihak pengelola menetapkan kuota harian yang ketat yakni maksimal 200 orang per hari dengan durasi pendakian selama dua hari satu malam. Calon pendaki diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi bromotenggersemeru.id paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.
Persyaratan teknis mewajibkan pendaki berusia minimal 10 tahun, sementara lansia di atas 70 tahun memerlukan surat rekomendasi dokter khusus. Selain itu, kelompok pendaki harus terdiri dari minimal dua hingga sepuluh orang dan wajib didampingi pemandu lokal atau anggota organisasi pecinta alam sesuai ketentuan.
Proses registrasi fisik dilakukan di pos Ranupani antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan menyertakan surat keterangan sehat dan identitas asli. Setiap pendaki juga diwajibkan mengikuti pengarahan singkat sebelum memulai perjalanan serta mengenakan gelang pengenal resmi dari pihak TNBTS.
Terdapat sejumlah larangan ketat yang berlaku selama berada di kawasan taman nasional, termasuk larangan menerbangkan drone dan merusak flora maupun fauna. Pendaki yang melanggar batas waktu pendakian atau melampaui batas jalur di Ranu Kumbolo akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak pengelola.
Sistem penjadwalan ulang juga disediakan bagi pendaki yang telah memiliki akun terverifikasi untuk periode pendakian hingga November 2026. Batas akhir pengisian formulir untuk mekanisme pindah jadwal ini ditetapkan hingga 31 Mei 2026 dengan kuota maksimal lima kelompok per hari.