Terbukti Mutilasi 3 Mahasiswa, Wanda Divonis Mati PN Pariaman 2026 Terbaru

Terbukti Mutilasi 3 Mahasiswa, Wanda Divonis Mati PN Pariaman 2026 Terbaru
Foto: Terbukti Mutilasi 3 Mahasiswa, Wanda Divonis Mati PN Pariaman 2026 Terbaru. (Illustration by Pexels)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, secara resmi menjatuhkan vonis mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa tiga orang mahasiswi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6) siang. Dalam persidangan tersebut, Dewi Yanti didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.

Hakim menyatakan bahwa Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua dari penuntut umum. Hal ini diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Isi kutipan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim:

  • "Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Dewi Yanti.
  • "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegasnya saat membacakan vonis di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hukuman maksimal diberikan karena tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain secara terencana. Putusan ini juga mempertimbangkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh pria berusia 25 tahun tersebut.

Sidang pembacaan vonis ini dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB dengan pengawalan ketat. Selama proses pembacaan pertimbangan hukum hingga putusan akhir, Wanda terlihat lebih banyak menundukkan kepala di kursi pesakitan.

Sebelum sampai pada putusan akhir, majelis hakim memaparkan secara detail mengenai kronologi perkara dan fakta persidangan. Hakim juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa selama masa sidang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, hakim memaparkan penyebab kematian tiga korban mahasiswi tersebut. Identitas ketiga korban yang kehilangan nyawa adalah Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Majelis hakim menegaskan kembali bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Kejamnya tindakan terdakwa dianggap tidak menyisakan ruang untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan.

Informasi mengenai status barang bukti dalam perkara ini:

  • Sejumlah barang bukti milik para korban diputuskan untuk segera dikembalikan kepada pihak keluarga.
  • Barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana ditetapkan untuk disita oleh negara.
  • Beberapa barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna diperintahkan untuk dimusnahkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil guna menyelesaikan status hukum dari seluruh benda yang dijadikan alat bukti selama proses penyidikan hingga persidangan. Penyerahan kembali hak milik korban diharapkan dapat membantu proses pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis mati tersebut selesai dibacakan oleh majelis hakim. Isak tangis terdengar dari keluarga korban, terutama pihak keluarga Septia Adinda yang hadir secara langsung untuk memantau jalannya persidangan.

Merespons vonis berat tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Richa Marianas, menyatakan ketidakpuasannya. Mereka berencana untuk segera mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Richa menilai ada ketidakadilan dalam putusan ini karena fakta persidangan yang mereka sampaikan dianggap telah dikesampingkan oleh hakim. Ia berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pembunuhan spontan dan bukan berencana.

Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa:

  • Pihak pengacara merasa fakta-fakta yang diajukan selama masa sidang tidak menjadi pertimbangan utama hakim.
  • Kuasa hukum berkeyakinan bahwa pembunuhan terjadi secara spontan tanpa adanya perencanaan matang sebelumnya.
  • Terdapat kekecewaan mendalam terhadap majelis hakim yang dianggap mengabaikan argumen dari sisi pembelaan.
  • Langkah banding akan diambil secara resmi untuk mencari keadilan bagi terdakwa Wanda.

Keberatan ini disampaikan langsung kepada awak media setelah persidangan resmi ditutup. Pihak pembela tetap bersikukuh bahwa hukuman mati terlalu berat jika motif spontanitas tidak dipertimbangkan.

Kasus yang menjerat Wanda, seorang sekuriti di sebuah pabrik bata, sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat di Sumatera Barat. Kasus ini pertama kali terungkap pada pertengahan Juni 2025 lalu ketika potongan tubuh manusia ditemukan warga.

Warga menemukan potongan jenazah tersebut di lokasi yang tersebar mulai dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Setelah dilakukan identifikasi secara medis, potongan tubuh tersebut dipastikan sebagai Septia Adinda.

Setelah penangkapan, Wanda memberikan pengakuan yang lebih mengerikan kepada pihak kepolisian. Ia mengaku telah membunuh dua gadis lainnya pada tahun 2024, setahun sebelum kasus Septia Adinda terungkap.

Jasad kedua korban terdahulu tersebut ternyata disembunyikan di dalam sumur tua di rumah tempat tinggalnya. Rumah tersebut selama ini ia tinggali bersama dengan ibu serta saudara kandungnya tanpa ada yang menaruh curiga.

Ringkasan profil dan rekam jejak kasus terdakwa:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Identitas Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (25 tahun)
Pekerjaan Sekuriti Pabrik Bata
Total Korban 3 Mahasiswi (Siska, Adek, dan Septia)
Tahun Kejadian Tahun 2024 dan Juni 2025
Lokasi Penemuan Padang Pariaman dan Kota Padang

Tabel di atas merangkum rincian mengenai pelaku dan skala kejahatan yang telah dilakukannya selama dua tahun terakhir. Kekejian yang dilakukan secara beruntun inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis mati.

Artikel terkait

Rekomendasi