Operator seluler Telkomsel memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Perusahaan menegaskan bahwa penerapan skema kuota dan masa aktif sangat krusial demi menjamin pemerataan akses serta stabilitas kualitas jaringan bagi seluruh pelanggan.
Dilansir dari Nasional, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa penghapusan model layanan berbasis volume akan memicu risiko besar pada pengalaman pengguna secara kolektif. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan kapasitas spektrum frekuensi yang bersifat terbatas di Indonesia.
"Jika praktik layanan berbasis volume dan waktu dihilangkan, maka risiko yang timbul justru jauh lebih berdampak terhadap kualitas layanan bagi mayoritas pengguna layanan telekomunikasi," kata Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Pihak manajemen menyebutkan bahwa tanpa adanya pembatasan penggunaan yang terukur, kepadatan jaringan atau network congestion menjadi ancaman nyata. Hal ini berkaitan dengan kapasitas menara telekomunikasi yang memiliki ambang batas tertentu saat melayani banyak pengguna secara simultan.
"Akumulasi kuota tanpa batas waktu dapat melampaui kapasitas menara saat digunakan bersamaan, sehingga network congestion tidak terhindarkan," kata Telkomsel.
Perusahaan juga menyoroti aspek investasi infrastruktur yang sangat besar untuk memperluas jangkauan layanan ke seluruh pelosok negeri. Investasi tersebut terus meningkat seiring dengan tantangan geografis dan luas wilayah yang harus dicakup oleh pemancar sinyal.
"Semakin luas cakupan, semakin besar investasi yang diperlukan," lanjut Telkomsel.
Dalam argumennya, Telkomsel memaparkan bahwa layanan data tidak bisa dipandang sebagai kapasitas yang dimiliki secara personal. Infrastruktur digital merupakan sumber daya bersama yang memerlukan manajemen distribusi yang adil.
"Akses internet bukanlah kapasitas yang berdiri sendiri untuk setiap pelanggan, melainkan kapasitas bersama atau shared capacity yang harus dijaga agar dapat digunakan secara adil oleh seluruh pengguna," ujar Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Mengenai sisa kuota yang hangus setelah masa aktif berakhir, operator menegaskan hal tersebut bukan merupakan sumber keuntungan tambahan. Seluruh biaya operasional dan pembangunan infrastruktur sudah dikeluarkan sejak awal sebelum layanan dinikmati pelanggan.
"Sisa kuota tidak menimbulkan keuntungan tambahan karena biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan telah dikeluarkan sejak awal," jelas Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Selain itu, skema pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan didefinisikan sebagai biaya untuk mendapatkan hak akses sesuai batasan produk. Pelanggan membayar untuk volume dan durasi waktu tertentu yang telah disepakati sejak pembelian paket.
"Pembayaran pelanggan pada dasarnya merupakan pembayaran hak akses layanan dalam volume dan waktu sesuai produk yang dipilih," ujar Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Implementasi kebijakan pembatasan ini diklaim sebagai mekanisme paling efektif untuk menjaga keadilan distribusi sinyal. Dengan adanya batasan, tidak ada satu pihak yang mendominasi penggunaan jaringan sehingga mengganggu hak akses orang lain.
"Mekanisme distribusi hak akses atau layanan internet dengan batasan volume dan waktu tertentu justru ditujukan untuk menciptakan pemerataan akses," kata Telkomsel.
Saat ini, model bisnis berbasis volume dan waktu dianggap sebagai solusi paling ideal bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Skema ini dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan konsumen dengan kemampuan teknis perangkat jaringan di lapangan.
"Model berbasis volume dan waktu tetap paling ideal karena memberikan kepastian, memudahkan pengelolaan jaringan dan menjaga pemerataan akses," tegas Telkomsel.
Sebagai penutup, operator seluler ini meyakinkan bahwa kebijakan tersebut murni bersifat teknis untuk kepentingan publik. Fokus utamanya adalah memastikan setiap masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam menikmati akses komunikasi digital.
"Kebijakan layanan internet berbasis volume dan waktu tidak bertujuan merugikan pihak mana pun, melainkan untuk menjaga pemerataan distribusi akses telekomunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Telkomsel.