Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara

Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara
Foto: Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah memberikan perhatian serius terhadap menjamurnya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya. Kondisi ini dinilai menjadi faktor utama penghambat optimalisasi penerimaan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan besarnya potensi pendapatan yang hilang. Menurutnya, jika praktik tambang ilegal ini berhasil ditertibkan sepenuhnya, pemerintah daerah setidaknya bisa mengantongi pemasukan tambahan sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya.

Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan analisis data di lapangan, sektor pajak opsen MBLB memiliki peluang kontribusi yang sangat menjanjikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Estimasi angka di atas Rp5 miliar per tahun tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum terserap secara maksimal ke kas daerah.

Kehadiran tambang ilegal, baik yang dikelola secara perorangan dalam skala kecil maupun yang berskala besar, telah memicu kerugian finansial yang signifikan bagi Sumut. Aktivitas ini mengeksploitasi kekayaan alam daerah tanpa memberikan kontribusi balik berupa pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan wilayah.

Evaluasi Realisasi dan Target Pajak MBLB

Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, performa penerimaan dari sektor ini sebenarnya sempat menunjukkan tren yang positif pada periode sebelumnya. Sebagai contoh, realisasi pajak MBLB pada tahun lalu berhasil menembus angka Rp4,43 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan.

Capaian tahun lalu tersebut setara dengan 143,26% dari target awal yang dipatok sebesar Rp3,09 miliar. Namun, tantangan besar muncul pada periode anggaran berjalan saat ini seiring dengan perubahan target yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut telah menetapkan target opsen pajak MBLB yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp3,55 miliar. Namun, data terkini menunjukkan bahwa pengumpulan pajak tersebut masih berjalan cukup lambat dan membutuhkan upaya ekstra untuk mencapainya.

Hingga tanggal 31 Maret 2026, realisasi setoran pajak tercatat baru menyentuh angka Rp369,08 juta. Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 10,37% dari total target tahunan, sehingga diperlukan strategi khusus agar target di akhir tahun tetap bisa terpenuhi.

Langkah Tegas dan Penindakan Hukum

Dedi Jaminsyah menekankan bahwa optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika praktik penambangan ilegal diberantas secara tuntas dari bumi Sumatera Utara. Pemerintah telah memetakan bahwa terdapat ratusan titik tambang liar yang perlu segera ditertibkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Para pelaku penambangan tanpa izin ini tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang sangat berat. Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berikut adalah sanksi bagi pelaku penambangan ilegal berdasarkan regulasi yang berlaku:

  • Hukuman pidana berupa penjara dengan durasi paling lama hingga 5 tahun bagi para pelanggar.
  • Denda materiil dalam jumlah yang fantastis dengan nilai maksimal mencapai Rp100 miliar.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang selama ini menghindari kewajiban pajak. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Sejauh ini, langkah persuasif hingga represif terus dijalankan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Upaya tersebut dimulai dari pemberian imbauan untuk pengurusan izin resmi hingga instruksi penghentian total aktivitas bagi usaha yang membandel.

Dedi memaparkan bahwa saat ini sudah ada 49 lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam radar pemantauan intensif dan telah dilakukan penindakan. Angka ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menata kembali sektor pertambangan rakyat maupun industri di wilayah tersebut.

Data Perizinan dan Kendala di Lapangan

Untuk memberikan gambaran mengenai peta industri pertambangan di Sumut, pemerintah daerah juga merilis data perizinan yang saat ini sudah terdaftar secara resmi. Data ini mencakup berbagai jenis izin yang tersebar di puluhan kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Rincian izin usaha pertambangan MBLB yang terdata secara resmi di Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

Jenis Perizinan Tambang Jumlah Izin
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) 43 Izin
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi 19 Izin
Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) 168 Izin

Daftar perizinan resmi tersebut tercatat tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumatera Utara. Meskipun jumlah usaha legal cukup banyak, namun keberadaan tambang liar tetap menjadi tantangan yang sulit diatasi sepenuhnya karena berbagai faktor penghambat.

Dedi mengungkapkan bahwa upaya penertiban sering kali terbentur oleh keterbatasan kewenangan dan adanya regulasi yang tumpang tindih antarinstansi terkait. Hal ini terkadang menghambat gerak cepat petugas di lapangan saat akan melakukan tindakan tegas secara hukum.

Selain masalah birokrasi, minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawas juga menjadi kendala utama dalam memantau wilayah Sumut yang luas. Lokasi tambang ilegal yang berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau semakin mempersulit proses pengawasan secara rutin.

Tantangan yang paling berat adalah adanya keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini membuat penanganan tambang liar membutuhkan pendekatan yang sangat komprehensif dari berbagai sisi.

Sebagai penutup, Dedi menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum semata, tetapi juga harus menyentuh aspek ekonomi masyarakat. Langkah administratif, pemetaan wilayah yang akurat, serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum harus berjalan beriringan demi menyelamatkan PAD Sumut.

Artikel terkait

Rekomendasi