Superbank Tambah Porsi Saham Publik Sesuai Ketentuan OJK

Superbank Tambah Porsi Saham Publik Sesuai Ketentuan OJK
Foto: Ilustrasi Superbank Tambah Porsi Saham Publik Sesuai Ketentuan OJK.

PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan porsi saham beredar di publik atau free float hingga mencapai minimal 15 persen. Langkah ini diambil guna memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (27/4/2026).

Dilansir dari Money, peningkatan kepemilikan publik tersebut diproyeksikan memberikan efek positif bagi emiten perbankan digital ini melalui penguatan likuiditas pasar. Manajemen menilai bahwa porsi saham publik yang lebih luas akan membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi para investor di pasar modal.

Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi tenggat waktu yang diberikan oleh otoritas terkait. Perseroan saat ini sedang memantau perkembangan aturan tersebut sembari menyiapkan langkah strategis untuk pemenuhan kewajiban tersebut.

"Kami sadar waktu kami IPO itu memang peraturan itu belum ada dan kami akan ikuti sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Hingga saat ini, persentase saham publik Superbank tercatat berada di level 13,68 persen, sehingga hanya memerlukan sedikit tambahan untuk mencapai batas minimum. Kondisi tersebut membuat perusahaan merasa memiliki ruang gerak yang cukup luas dalam melakukan penyesuaian porsi kepemilikan.

"Sampai sekarang memang kita belum terburu-buru untuk mengejar peraturan yang baru, ada timeline yang cukup, banyak waktu yang diberikan oleh OJK," ucapnya.

Kenaikan standar batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini dipicu oleh catatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai transparansi pasar modal di Indonesia. BEI merespons hal ini dengan melakukan serangkaian sosialisasi kepada para emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi struktural di bursa. Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai jalur aksi korporasi yang dapat ditempuh oleh perusahaan tercatat untuk menambah porsi saham publik mereka.

"Bisa melalui skema divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan untuk meningkatkan free float perusahaan tercatat," ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis malam (12/3/2026).

Pihak Superbank sendiri hingga saat ini belum memberikan rincian mendalam mengenai metode spesifik yang akan digunakan untuk menambah kepemilikan publik. Perusahaan tetap berfokus pada jadwal yang telah ditetapkan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan regulasi secara penuh.

Artikel terkait

Rekomendasi