Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya

Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Foto: Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya. (Illustration by Pexels)

Wajib pajak orang pribadi yang sudah telanjur menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 ternyata masih memiliki kesempatan.

Mereka tetap diperbolehkan untuk kembali beralih menggunakan skema tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Kembali ke PPh Final UMKM

Perpindahan kembali ke skema tarif rendah ini bisa dilakukan selama wajib pajak belum pernah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.

Selain itu, wajib pajak yang bersangkutan harus tetap memenuhi segala kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain adalah:

  • Wajib pajak belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan pemilihan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Kriteria usaha dan subjek pajak masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022.
  • Wajib pajak melakukan prosedur pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dari metode NPPN menjadi PPh final UMKM.
  • Peredaran bruto atau omzet usaha dalam satu tahun tidak melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Jika kondisi tersebut terpenuhi, wajib pajak bisa segera memperbaiki laporan pajaknya untuk menikmati fasilitas tarif 0,5 persen tersebut.

Penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal komunikasi FAQ Coretax menegaskan bahwa pembetulan SPT tersebut sangat dimungkinkan secara regulasi.

Pihak DJP menjelaskan bahwa mekanisme NPPN dapat diubah kembali menjadi mekanisme PPh final UMKM sepanjang syarat dalam PP 55/2022 terpenuhi dan belum ada dokumen AS.06-02 yang diajukan.

Dampak Terbitnya PP 20/2026

Munculnya kebijakan ini tidak lepas dari masa transisi aturan perpajakan terbaru yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil.

Sebelumnya, banyak wajib pajak orang pribadi yang beralih ke NPPN karena masa berlaku skema PPh final UMKM dalam PP 55/2022 dianggap sudah hampir berakhir.

Namun, pemerintah kemudian menerbitkan PP 20/2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap batasan waktu pemanfaatan fasilitas pajak bagi UMKM.

Melalui aturan baru ini, batasan waktu penggunaan PPh final UMKM khusus bagi wajib pajak orang pribadi resmi dihapuskan atau ditiadakan.

Hal ini berarti pelaku usaha perorangan kini bisa menikmati tarif 0,5 persen dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya.

Perbandingan aturan mengenai batasan waktu pemanfaatan tarif pajak adalah sebagai berikut:

Kriteria Aturan PP Nomor 55 Tahun 2022 PP Nomor 20 Tahun 2026
Batas Waktu WP Orang Pribadi Terdapat batasan waktu tertentu Dihapus (Dapat terus digunakan)
Dasar Hukum Peralihan Ketentuan Umum PPh Relaksasi Retroaktif (Berlaku Surut)
Syarat Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar per tahun Rp4,8 Miliar per tahun

Tabel di atas menunjukkan bahwa kebijakan terbaru memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk tetap berada dalam sistem pajak yang sederhana.

Penyuluh DJP menyatakan bahwa ketentuan dalam PP 20/2026 ini bersifat relaksasi retroaktif atau berlaku surut untuk mengamankan kondisi yang sudah berjalan.

Langkah ini berfungsi sebagai jembatan hukum agar wajib pajak yang seharusnya sudah pindah ke tarif umum tetap sah menggunakan tarif final 0,5 persen.

Perbedaan NPPN dan Pilihan Ketentuan Umum

Pihak otoritas pajak juga memberikan klarifikasi penting mengenai perbedaan antara pemberitahuan NPPN dan pemilihan tarif umum.

DJP menekankan bahwa melaporkan SPT dengan metode NPPN tidak secara otomatis membatalkan hak wajib pajak untuk memakai PPh final UMKM.

Hal yang menggugurkan hak tersebut hanyalah apabila wajib pajak secara sadar mengirimkan formulir AS.06-02 atau surat pemilihan dikenai PPh ketentuan umum.

Selama dokumen pemilihan tarif umum tersebut belum pernah diajukan, pelaporan SPT dengan NPPN masih dianggap sebagai kekeliruan administratif yang bisa dibetulkan.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan tidak ragu untuk melakukan pembetulan SPT agar beban pajak mereka menjadi lebih ringan dan sesuai aturan terbaru.

Langkah dan kunci utama bagi wajib pajak untuk mengamankan tarif 0,5 persen meliputi:

  • Pastikan belum pernah memilih tarif umum secara resmi melalui dokumen formal ke kantor pajak.
  • Menjaga agar total omzet usaha tetap berada di bawah plafon Rp4,8 miliar setahun.
  • Memastikan kriteria subjek pajak tetap memenuhi syarat PP 55/2022 untuk periode 2025-2026.
  • Menyesuaikan pelaporan dengan PP 20/2026 untuk penggunaan tarif pada tahun 2027 dan masa mendatang.

Dengan mengikuti panduan ini, pelaku UMKM dapat terus mempertahankan efisiensi pajaknya sesuai dengan semangat dukungan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan.

Sebagai catatan tambahan, informasi ini bersumber dari penjelasan tim penyuluh pajak yang bertugas memandu implementasi sistem Coretax di Indonesia.

Pemerintah terus berupaya memastikan transisi kebijakan ini berjalan lancar agar kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Artikel terkait

Rekomendasi