Mayoritas produk makanan dan minuman kemasan yang dipasarkan di Indonesia terindikasi tidak sehat bagi tubuh. Berdasarkan hasil riset terbaru sebagaimana dilansir dari Detik Health, sebanyak 9 dari 10 produk kemasan terdeteksi memiliki kandungan gula, garam, atau lemak (GGL) yang melampaui batas aman.
Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa sebagian besar produk tersebut mengandung pemanis non-gula. Bahan tambahan ini dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu yang panjang.
Data tersebut diperoleh melalui pengujian Model Profil Gizi (Nutrient Profile Models/NPM) oleh CISDI bersama Center for Health and Nutrition Education, Counseling, and Empowerment (CHeNECE) Universitas Airlangga. Para peneliti menganalisis 8.077 sampel produk dari berbagai supermarket dan minimarket di Jakarta, Surabaya, Medan, hingga Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 90 hingga 95 persen produk makanan kemasan masuk kategori tidak sehat. Standar penilaian ini mengacu pada Model Profil Gizi berbasis bukti internasional yang diakui secara global.
Kehadiran produk tidak sehat yang masif di pasar dianggap sebagai faktor utama pemicu malnutrisi, obesitas, dan penyakit tidak menular. Para peneliti menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar pilihan individu, melainkan akibat dari desain sistem lingkungan pangan yang ada.
"Temuan ini menegaskan masyarakat Indonesia hidup dalam lingkungan pangan yang telah didominasi produk tinggi gula, garam, dan lemak. Ini bukan lagi soal edukasi individu, tetapi soal desain sistem yang perlu diperbaiki,"ujar Muhammad Zulfiqar Firdaus, Health Economics Research Associate CISDI dalam keterangannya.
Dalam studinya, tim peneliti membandingkan beberapa model penilaian gizi dunia. Model yang digunakan mencakup standar dari WHO Asia Tenggara (SEARO), WHO Pan-Amerika (PAHO), WHO Afrika (AFRO), serta kebijakan pangan di Meksiko dan Cile.
Penelitian ini juga menyoroti sistem Nutri-Level yang sedang dikembangkan di Indonesia. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dengan standar lokal tersebut, hanya sekitar 73 persen produk yang dikategorikan tidak sehat.
Kesenjangan data ini menjadi sorotan serius bagi para pakar karena perbedaan ambang batas dapat memengaruhi efektivitas perlindungan konsumen. Longgarnya standar berisiko meloloskan produk berbahaya ke tangan masyarakat.
"Perbedaan ini menunjukkan bahwa ketepatan ambang batas sangat menentukan seberapa efektifnya suatu kebijakan. Jika terlalu longgar, banyak produk makanan tidak sehat yang tidak teridentifikasi,"kata Trias Mahmudiono, Direktur CHeNECE sekaligus Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga.
Laporan ini menjadi peringatan bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi kebijakan yang lebih ketat terhadap industri pangan. Perbaikan pola konsumsi nasional dinilai memerlukan pengaturan sistemik, bukan hanya sekadar membebankan tanggung jawab pada edukasi masyarakat.