Solusi Muncul Eror Taxpayer Status Has to Be Active, Ini Cara Terbaru 2026

Solusi Muncul Eror Taxpayer Status Has to Be Active, Ini Cara Terbaru 2026
Foto: Solusi Muncul Eror Taxpayer Status Has to Be Active, Ini Cara Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terkadang wajib pajak memerlukan bantuan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Namun, proses penunjukan kuasa melalui sistem Coretax DJP tidak selalu berjalan mulus tanpa kendala teknis bagi pengguna.

Salah satu kendala yang sering dilaporkan oleh masyarakat adalah munculnya notifikasi eror yang berbunyi 'Taxpayer status has to be active'. Pesan peringatan ini muncul saat seseorang mencoba mendaftarkan atau memilih calon kuasa untuk membantu urusan administrasinya di portal pajak.

Penyebab Eror Taxpayer Status Has to Be Active

Kring Pajak memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena teknis yang dialami oleh para wajib pajak ini melalui kanal informasi resminya. Ternyata, notifikasi tersebut berkaitan erat dengan status registrasi dari pihak yang akan ditunjuk menjadi kuasa dalam sistem.

Munculnya keterangan 'Taxpayer status has to be active' menandakan bahwa calon kuasa tersebut belum terdaftar secara resmi di dalam sistem Coretax DJP. Hal ini menghambat sinkronisasi data antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam platform digital milik otoritas pajak.

“Terkait eror 'Taxpayer status has to be active', kemungkinan besar pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa memang belum terdaftar sebagai subjek yang berhak menjadi kuasa,” ungkap Kring Pajak melalui media sosial pada Minggu (31/5/2026).

Kondisi ini menegaskan bahwa sebelum proses penunjukan dilakukan, ada syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon kuasa. Pihak tersebut wajib memiliki rekam data yang valid dan aktif agar sistem dapat mengenali identitas perpajakannya dengan benar.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kuasa

Agar proses administrasi berjalan lancar, pihak yang akan menjadi kuasa harus dipastikan sudah tercatat dalam basis data atau database Kuasa di Coretax DJP. Tanpa adanya data awal ini, sistem secara otomatis akan menolak permintaan penunjukan dari wajib pajak.

Wajib pajak disarankan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap status pihak yang bersangkutan sebelum melanjutkan proses input data. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Coretax.

Langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan atau menunjuk kuasa di portal pajak adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke akun personal Anda di portal resmi Coretax DJP menggunakan kredensial yang valid.
  • Pilih menu Portal yang tersedia pada halaman utama, kemudian cari dan klik submenu Perubahan Status WP.
  • Setelah masuk ke submenu tersebut, klik pada opsi Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak untuk memulai proses pendaftaran.
  • Lakukan pencarian data calon kuasa dengan memasukkan identitas resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Tax Identification Number (TIN).
  • Periksa kembali hasil pencarian yang muncul untuk memastikan bahwa data tersebut benar-benar milik calon kuasa yang dimaksud.
  • Lengkapi seluruh kolom informasi tambahan yang diminta oleh sistem dengan data yang akurat dan terbaru.
  • Baca dan setujui pernyataan mengenai kebenaran data yang diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
  • Klik tombol Submit atau kirim permohonan untuk meneruskan data tersebut ke otoritas pajak terkait.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, proses pendaftaran tidak serta-merta selesai dan langsung aktif. Masih ada tahapan verifikasi internal yang dilakukan oleh otoritas pajak guna memastikan kepatuhan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Proses Penelitian oleh Petugas Pajak

Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa permohonan yang sudah dikirimkan melalui klik tombol submit akan melewati tahap peninjauan. Kring Pajak menekankan bahwa petugas pajak akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap setiap permohonan yang masuk.

Penelitian ini bertujuan untuk memvalidasi apakah calon kuasa memenuhi seluruh kriteria hukum dan administratif yang berlaku di Indonesia. Selama masa tunggu ini, status penunjukan mungkin belum akan berubah sampai petugas memberikan persetujuan resmi.

Oleh karena itu, jika Anda menemui notifikasi eror saat mencoba menunjuk kuasa, langkah pertama adalah memastikan kredibilitas data calon kuasa tersebut. Pastikan mereka telah melakukan registrasi awal di sistem Coretax sehingga status perpajakan mereka terdeteksi sebagai 'aktif'.

Data penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan kuasa meliputi:

Kategori Informasi Detail Penjelasan
Identitas Utama Wajib menggunakan NIK atau Tax Identification Number (TIN) yang valid.
Status Sistem Harus terdaftar dalam Database Kuasa pada sistem Coretax DJP.
Tahap Akhir Menunggu hasil penelitian dan verifikasi data oleh petugas kantor pajak.

Ringkasan di atas menunjukkan bahwa akurasi data merupakan kunci utama dalam mengatasi masalah teknis pada platform perpajakan modern. Dengan sistem Coretax yang semakin terintegrasi, setiap elemen data harus sinkron agar layanan digital dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan meskipun sudah mengikuti prosedur di atas, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak. Layanan bantuan seperti Kring Pajak atau helpdesk di KPP terdekat selalu siap membantu memberikan solusi lebih spesifik.

Artikel terkait

Rekomendasi