Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus.

Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang menyoroti polemik kuota internet hangus pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Detik iNET, persidangan ini melibatkan penyelenggara layanan telekomunikasi untuk menjelaskan mekanisme paket data prabayar di Indonesia.

Isu ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan dan transparansi bagi pelanggan yang kehilangan sisa kuota saat masa aktif berakhir. Hakim MK dalam persidangan tersebut mendorong adanya solusi nyata yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet.

Associate Professor di STEI ITB, M. Ridwan Effendi menyatakan bahwa keluhan konsumen mengenai manfaat layanan yang berhenti sebelum optimal merupakan perhatian yang sangat valid. Menurutnya, diperlukan perbaikan tata kelola agar pelanggan mendapatkan pemahaman sejak awal penggunaan.

"Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas," kata Ridwan, Associate Professor di STEI ITB.

Ridwan memaparkan perbandingan internasional di mana pembatasan waktu paket prabayar adalah praktik umum di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Namun, beberapa operator di Singapura dan Filipina juga menyediakan opsi akumulasi data atau paket tanpa masa kedaluwarsa sebagai varian produk.

"Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil," tegas Ridwan, Associate Professor di STEI ITB.

Penataan regulasi di Indonesia saat ini mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur tata kelola tarif dan layanan yang dijabarkan lebih lanjut melalui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Persoalan transparansi informasi menjadi poin krusial yang diuji dalam perkara di Mahkamah Konstitusi ini. Ridwan menilai bahwa diskusi ini mencakup aspek kepastian dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar bagi masyarakat luas.

"Kalau masa berlaku menjadi bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah: informasi harus 'kelihatan' dan mudah dipahami, bukan sekadar ada di terms and conditions. Transparansi ini yang akan menentukan rasa adil di mata publik. Namun kalau isu ini dibaca semata sebagai 'kuota hangus vs konsumen', diskusinya cepat buntu. Yang sedang diuji sebenarnya lebih luas: tata kelola layanan, termasuk transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar," ujar Ridwan, Associate Professor di STEI ITB.

Dari sisi industri, operator seluler menekankan bahwa produk yang dijual merupakan jasa atau hak akses jaringan untuk periode tertentu, bukan barang fisik. Ridwan menambahkan perlunya penyelarasan persepsi antara pandangan industri dan ekspektasi konsumen.

"Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, karena internet kini sudah menyentuh kebutuhan dasar," jelas Ridwan, Associate Professor di STEI ITB.

Artikel terkait

Rekomendasi