Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menginformasikan rencana pemeliharaan rutin pada sistem administrasi pajak terbaru mereka, Coretax Administration System. Langkah pemeliharaan ini akan menyebabkan penghentian sementara operasional sistem atau downtime yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Berdasarkan informasi resmi, periode waktu henti ini akan dimulai pada Jumat malam, tepatnya 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Layanan direncanakan akan kembali normal pada Senin pagi, 8 Juni 2026, mulai pukul 05.59 WIB.
Selama durasi pemeliharaan berlangsung, seluruh akses menuju platform Coretax akan ditutup total bagi pengguna. DJP menegaskan bahwa situasi ini berdampak langsung pada seluruh fitur layanan yang tersedia di dalam sistem tersebut.
Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa langkah penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari prosedur teknis untuk menjaga performa sistem. Hal tersebut tertuang dalam keterangan resmi DJP yang dirilis pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Tujuan Pemeliharaan dan Dampak bagi Wajib Pajak
Kegiatan pemeliharaan ini difokuskan pada upaya peningkatan kapasitas sistem secara menyeluruh agar lebih stabil. DJP berkomitmen untuk selalu memberikan kualitas layanan yang optimal serta responsif bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Akibat adanya proses teknis ini, masyarakat atau wajib pajak tidak akan bisa masuk ke dalam akun Coretax untuk sementara waktu. Segala aktivitas administrasi perpajakan digital akan terhenti hingga proses sinkronisasi dan pemeliharaan selesai dilakukan.
Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki agenda untuk menggunakan layanan Coretax diharapkan dapat melakukan penyesuaian jadwal. Sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan perpajakan sebelum periode downtime dimulai atau menunggu hingga sistem aktif kembali.
DJP juga memastikan bahwa setelah waktu henti berakhir, sistem akan langsung bisa dioperasikan secara penuh seperti sedia kala. Transparansi jadwal ini diberikan agar tidak ada kendala mendesak yang dihadapi oleh para pengguna layanan.
Rincian jadwal penghentian layanan sementara Coretax DJP adalah sebagai berikut:
- Waktu Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB.
- Waktu Berakhir: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
- Status Layanan: Seluruh fitur Coretax dinonaktifkan sementara.
- Alasan Teknis: Pemeliharaan sistem dan peningkatan kapasitas layanan.
Daftar jadwal di atas menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam merencanakan pelaporan atau administrasi pajak mereka. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menghindari kegagalan akses saat sistem sedang dalam perbaikan.
Mengenal Coretax dan Komitmen Layanan DJP
Pihak DJP menyadari bahwa penutupan akses sementara ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Melalui keterangan tertulisnya, DJP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan jadwal akses tersebut.
Coretax sendiri merupakan sistem teknologi informasi perpajakan mutakhir yang dikembangkan berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Kehadiran sistem ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi yang lebih baik dibandingkan pendahulunya.
Sebagai informasi tambahan, Coretax secara resmi telah menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Implementasi penuh sistem baru ini sudah berjalan efektif sejak awal tahun 2025 yang lalu.
Fenomena penghentian layanan sementara atau downtime ini sebenarnya bukan pertama kalinya diumumkan oleh pihak otoritas pajak. Langkah ini memang sudah terencana secara berkala untuk menjaga stabilitas infrastruktur digital perpajakan nasional.
Dengan adanya pemeliharaan yang rutin dan terukur, diharapkan Coretax dapat bekerja lebih optimal dalam melayani jutaan wajib pajak. Fokus utama DJP adalah memastikan bahwa transisi teknologi ini memberikan kemudahan jangka panjang bagi ekosistem pajak di Indonesia.
| Aspek Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Nama Sistem | Coretax Administration System |
| Dasar Hukum | Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 |
| Mulai Digunakan | Awal Tahun 2025 |
| Sistem Lama | SIDJP (Sistem Informasi DJP) |
Tabel tersebut merangkum latar belakang perubahan sistem perpajakan di Indonesia dari sistem lama menuju sistem Coretax yang lebih modern. Data ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan digitalisasi di sektor keuangan negara secara berkelanjutan.
Informasi mengenai downtime ini menjadi sangat krusial agar wajib pajak tidak merasa bingung ketika menemukan kendala akses di pekan depan. Pastikan Anda selalu memantau kanal resmi DJP untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini mengenai layanan perpajakan.