PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sedang mempersiapkan pengumuman penting terkait struktur organisasi mereka pada pekan depan. Nama-nama yang akan mengisi kursi pengurus perusahaan rencananya akan dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat luas.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memberikan kepastian mengenai perkembangan ini. Ia menjelaskan bahwa proses penyeleksian sumber daya manusia untuk posisi pengurus di DSI saat ini masih terus berjalan.
Menurut Dony, pihaknya menerapkan standar seleksi yang sangat ketat untuk menyaring kandidat terbaik. "Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim," ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Mei 2026.
Langkah seleksi yang mendalam ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap individu yang terpilih memiliki kapasitas profesional dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan besar perusahaan.
Dony menekankan bahwa kompetensi menjadi aspek utama yang dicari dalam proses ini. "Ini juga sedang dilakukan proses seleksi yang ketat," tambah pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) tersebut.
Masa Transisi Ekspor Sumber Daya Alam
Di sisi lain, PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga bersiap mengemban tugas besar dalam tata kelola komoditas nasional. Mulai 1 Juni 2026, DSI akan mulai menjalankan peran strategisnya dalam kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA).
Momentum ini menandai dimulainya masa transisi untuk kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan tersebut menyasar tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), serta ferro alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa masa transisi ini akan berjalan mulus. Ia menyatakan bahwa untuk sementara waktu, mekanisme ekspor yang sudah ada tidak akan mengalami perubahan drastis.
Airlangga menjelaskan bahwa perusahaan eksportir masih tetap bisa menjalankan aktivitas dagangnya seperti biasa. "Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," paparnya.
Meski kegiatan operasional ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, kini terdapat kewajiban administratif baru. Setiap eksportir wajib memberikan laporan mengenai seluruh kegiatan ekspor mereka kepada pihak PT DSI.
Beberapa poin utama mengenai peran baru DSI dalam sistem ekspor nasional antara lain:
- PT DSI secara resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani ekspor.
- Eksportir wajib melaporkan data transaksi dan volume pengiriman secara berkala kepada pihak DSI.
- Penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis yang keluar dari wilayah Indonesia.
- Masa transisi dimanfaatkan sebagai tahap awal sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan secara menyeluruh.
Pelaporan data tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Data yang terkumpul akan digunakan untuk memantau efektivitas kebijakan sebelum diterapkan secara permanen dan total di masa depan.
Target Implementasi Penuh pada 2027
Pemerintah telah menyusun linimasa yang jelas mengenai transformasi tata kelola ekspor SDA ini. Targetnya, implementasi kebijakan satu pintu melalui PT DSI akan berlaku secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selama periode transisi menuju awal 2027, pemerintah memberikan jaminan bagi para pelaku usaha. Kontrak-kontrak ekspor yang telah diteken sebelumnya akan tetap dihormati dan tidak akan terganggu oleh kebijakan baru ini.
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor di sektor sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa roda ekonomi tetap berputar tanpa kendala operasional yang berarti di lapangan.
Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa akan ada proses pemantauan berkala selama fase transisi ini. Hasil pemantauan tersebut akan menentukan langkah-langkah kebijakan yang diambil pemerintah pada tahap selanjutnya.
Ringkasan jadwal dan mekanisme masa transisi kebijakan ekspor dapat dilihat pada tabel berikut:
| Tahapan Kebijakan | Waktu Pelaksanaan | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Awal Masa Transisi | 1 Juni 2026 | Eksportir wajib melapor ke PT DSI namun tetap beroperasi mandiri. |
| Evaluasi Pertama | Tiga Bulan Sejak Implementasi | Penilaian efektivitas pengawasan dan kendala di lapangan. |
| Implementasi Penuh | Maksimal 1 Januari 2027 | Penerapan total kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI. |
Tabel di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan transisi yang terukur dan bertahap. Evaluasi rutin dalam tiga bulan pertama akan menjadi fondasi bagi penyempurnaan aturan sebelum kewajiban penuh diberlakukan secara nasional.
Status Resmi DSI sebagai Perusahaan Negara
Sebelum pengumuman pengurus dilakukan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia sudah lebih dulu mengukuhkan status hukumnya. Perusahaan ini telah secara resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kehadiran DSI memang dipersiapkan khusus oleh pemerintah untuk menjadi badan ekspor tunggal. Peran sentral ini mencakup pengelolaan komoditas-komoditas yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan ekonomi nasional.
Proses peresmian status BUMN ini dikonfirmasi langsung oleh Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dony menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi dan penandatanganan pengalihan status telah diselesaikan.
Penandatanganan tersebut melibatkan jajaran petinggi Danantara lainnya, termasuk Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani. Selain itu, Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir juga turut serta dalam peresmian tersebut.
Dony menegaskan bahwa pada hari Senin, 25 Mei 2026, DSI telah sah menyandang status perusahaan pelat merah. "Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," jelasnya kepada awak media.
Kepastian status ini didapatkan setelah adanya kepemilikan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh negara. Kepemilikan saham khusus tersebut berada di bawah kendali Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dengan adanya saham dwiwarna, negara memiliki kontrol khusus terhadap arah kebijakan strategis perusahaan. "Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena prosesnya harus ada satu persen saham milik negara dengan kuasa khusus," imbuh Dony.
Meski status badan hukum telah jelas dan seleksi pengurus tengah berlangsung, sosok Direktur Utama masih menjadi teka-teki. Dony Oskaria belum bersedia membocorkan siapa figur yang akan memimpin DSI secara operasional ke depannya.
Ia meminta masyarakat dan rekan media untuk bersabar menunggu pengumuman resmi pekan depan. Penunjukan pimpinan tertinggi ini dipastikan akan mengikuti standar profesionalisme yang tinggi untuk mendukung visi besar Danantara Indonesia.