Pemerintah Selandia Baru berencana memberlakukan tarif masuk bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi berbagai destinasi alam populer guna mendanai upaya konservasi dan pembangunan infrastruktur penunjang. Kebijakan ini diumumkan menyusul pengajuan draf peraturan baru di Wellington pada Senin (11/5/2026), dilansir dari Detik Travel.
Menteri Konservasi Selandia Baru, Tama Potaka, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Conservation Amendment Bill untuk melegalkan pungutan di lokasi-lokasi yang padat pengunjung. Selain mengatur tarif, revisi aturan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha bagi perusahaan di kawasan lindung.
Langkah ini menempatkan Selandia Baru dalam jajaran negara yang menerapkan tarif khusus di situs ikonik, serupa dengan kebijakan pada Taj Mahal di India atau Machu Picchu di Peru. Sejumlah lokasi yang diproyeksikan terkena dampak aturan ini meliputi Milford Sound, Tongariro Alpine Crossing, hingga Cathedral Cove.
"Seperti warga Selandia Baru yang membayar saat mengunjungi taman nasional atau destinasi wisata di luar negeri. Perubahan ini akan memungkinkan wisatawan mancanegara ikut berkontribusi saat mengunjungi lokasi konservasi ikonik di Selandia Baru," kata Potaka.
Potaka menegaskan bahwa akses bagi warga lokal tetap diberikan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya tambahan. Pemerintah mengestimasi kebijakan ini mampu mengumpulkan dana sekitar NZD 60 juta atau setara Rp 580 miliar setiap tahunnya.
Pemasukan tersebut dialokasikan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, pemeliharaan situs warisan, serta perbaikan jalur trekking dan pondok wisata. Meskipun mekanisme pembayaran masih dalam pembahasan, laporan media lokal menyebutkan tarif per kunjungan kemungkinan berkisar antara NZD 20 hingga NZD 50.