Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Semarang resmi melaporkannya pada Jumat (29/5).
Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menggunakan istilah "barbar" dalam sebuah unggahan media sosial. Masyarakat Minang merasa tersinggung dan menilai ucapan tersebut sebagai bentuk provokasi yang tidak berdasar.
Pihak kepolisian telah menerima pengaduan ini secara resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG sebagai dasar proses hukum selanjutnya.
Alasan Pelaporan oleh IKM Semarang
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Syafri Rajo Endah, menjelaskan bahwa ucapan Abu Janda memicu gelombang kekecewaan. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menciptakan gesekan sosial yang merugikan masyarakat luas.
Langkah hukum sengaja diambil guna meredam emosi warga Minangkabau di lapangan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri atau tindakan anarkis yang merusak kondusivitas wilayah.
Aidil menegaskan bahwa jalur konstitusional adalah cara terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya ingin memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Dukungan dari pengurus pusat IKM terhadap langkah ini meliputi beberapa poin berikut:
- Apresiasi terhadap kedewasaan organisasi dalam menghadapi konflik tanpa kekerasan fisik.
- Imbauan kepada seluruh perantau Minang di Semarang dan Jawa Tengah untuk tetap tenang.
- Permintaan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang di media sosial.
- Penyerahan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, juga menekankan pentingnya menjaga tali persaudaraan. Ia berharap keluarga besar Minangkabau tetap bijaksana dalam merespons informasi di ruang digital saat ini.
Tanggapan dan Klarifikasi Abu Janda
Sebelumnya, DPP IKM juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan tuduhan serupa. Ia diduga telah menyerang masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) lewat sebutan yang dianggap menghina tersebut.
Merespons berbagai laporan itu, Abu Janda memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia berdalih bahwa apa yang ia sampaikan adalah fakta yang didukung oleh data lapangan.
Abu Janda berpendapat bahwa pelaporan dirinya merupakan taktik untuk menutupi isu intoleransi. Ia pun membeberkan sejumlah rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi bukti adanya aksi intoleran di Sumbar.
Beberapa kejadian yang dipaparkan oleh Abu Janda sebagai pembelaan dirinya adalah:
| Tanggal Kejadian | Peristiwa yang Dilaporkan |
|---|---|
| 29 Agustus 2024 | Ancaman terhadap jemaat GBI Kampung Nias 3 di Kota Padang saat sedang beribadah. |
| 1 September 2024 | Rencana pembongkaran tempat ibadah GBI di Kabupaten Dharmasraya atas desakan warga. |
| 27 Juli 2025 | Perusakan rumah doa GKSI di Padang Sarai serta dugaan teror terhadap anak-anak jemaat. |
| Kasus Lainnya | Kontroversi rendang babi dan protes keras terhadap aplikasi Alkitab berbahasa Minang. |
Tabel di atas merangkum klaim yang disampaikan Abu Janda terkait argumennya mengenai intoleransi. Ia mempertanyakan mengapa hal-hal seperti kuliner dan aplikasi bahasa harus berujung pada laporan polisi.
Bantahan Menghina Masyarakat Sumbar
Dalam video klarifikasinya, Abu Janda dengan tegas membantah telah memfitnah seluruh masyarakat Sumatera Barat. Ia mengklaim tidak pernah menyebutkan bahwa semua warga di sana adalah orang barbar.
Ia menjelaskan bahwa kalimat yang diucapkannya dalam video hanyalah sebuah gurauan semata. "Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar," ujarnya menirukan ucapan yang menjadi pokok persoalan tersebut.
Menurut pandangannya, pelaporan ini bertujuan untuk membungkam pengungkapan kasus-kasus intoleransi. Ia menilai ada upaya untuk menciptakan citra damai yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan DPD IKM Semarang masih terus berjalan di kepolisian. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran informasi yang resmi.