Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan Kereta Api Hingga Rp50 Juta

Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan Kereta Api Hingga Rp50 Juta
Foto: Ilustrasi Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan Kereta Api Hingga Rp50 Juta.

Negara menempatkan kepastian jaminan perlindungan bagi seluruh penumpang transportasi publik sebagai prioritas utama. Dilansir dari Detik Travel, PT Jasa Raharja (Persero) mengemban amanah untuk memberikan perlindungan asuransi sosial bagi para pengguna jasa kereta api yang menjadi korban kecelakaan.

Langkah ini diambil guna meringankan beban finansial yang dialami korban maupun keluarga yang ditinggalkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Jasa Raharja, setiap penumpang kereta api yang memiliki tiket sah secara otomatis terlindungi karena premi asuransi sudah termasuk dalam biaya perjalanan.

Pemberian kompensasi ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain itu, aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16 /PMK.010/2017.

Nilai santunan yang disiapkan bagi korban kecelakaan kereta api mengikuti standar terbaru dengan rincian yang spesifik. Untuk korban yang meninggal dunia, santunan sebesar Rp50.000.000 akan diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah secara hukum.

Sementara itu, korban yang mengalami cacat tetap berhak mendapatkan nilai maksimal Rp50.000.000 yang besarannya disesuaikan dengan persentase medis. Untuk kebutuhan pemulihan, tersedia biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp20.000.000.

Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, tersedia santunan biaya pemakaman senilai Rp4.000.000. Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K senilai Rp1.000.000 dan biaya ambulans sebesar Rp500.000.

Persyaratan Dokumen dan Prosedur Klaim

Proses verifikasi yang lancar sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang disiapkan oleh korban atau ahli waris. Dokumen pertama yang wajib ada adalah laporan resmi berupa surat keterangan kecelakaan dari pihak PT KAI atau kepolisian setempat.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban maupun ahli waris. Bagi korban luka-luka, kuitansi asli biaya perawatan dari rumah sakit menjadi dokumen pendukung medis yang krusial.

Jika korban meninggal dunia, akta kematian dari instansi terkait seperti kelurahan wajib disertakan. Tahap akhir adalah mengisi formulir pengajuan yang tersedia di kantor Jasa Raharja terdekat atau bisa diakses melalui sistem daring.

Batas Waktu Pengajuan Santunan

Pihak Jasa Raharja mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kejadian agar hak santunan tidak kedaluwarsa. Terdapat dua batas waktu penting yang harus diperhatikan agar klaim tetap berlaku dan tidak hangus.

Hak santunan akan dinyatakan gugur jika permintaan tidak diajukan dalam kurun waktu 6 bulan setelah insiden kecelakaan terjadi. Selain itu, penagihan harus dilakukan maksimal dalam waktu 3 bulan setelah klaim dinyatakan disetujui.

Komitmen Jasa Raharja adalah memproses setiap santunan secara cepat dan transparan bagi korban transportasi massal. Pengguna jasa diimbau untuk selalu memiliki tiket resmi sebagai bukti sah perlindungan asuransi selama menempuh perjalanan.

Artikel terkait

Rekomendasi