RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026

RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026
Foto: RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam perubahan regulasi tersebut adalah pemberian wewenang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya memobilisasi kapital demi menggerakkan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Purbaya merinci bahwa instrumen yang dapat diterbitkan oleh Danantara meliputi surat utang khusus seperti patriot bond hingga merah putih bond untuk menarik minat investor.

Dalam penjelasannya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa proses penerbitan surat utang ini tidak dilakukan sembarangan melainkan melalui strategi kebijakan pengendalian risiko yang ketat.

Pengelolaan instrumen keuangan ini dituntut untuk dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi telah mengetok palu kesepakatan setelah seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan setuju terhadap laporan hasil kerja Panja RUU P2SK tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 3 Juni 2026.

Misbakhun menyampaikan bahwa delapan fraksi di Komisi XI menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk segera dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Langkah selanjutnya adalah pengesahan secara resmi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna tersebut, menandai babak baru dalam pengaturan sektor keuangan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, turut memaparkan rincian pokok materi muatan serta pengaturan yang terkandung di dalam draf perubahan undang-undang tersebut.

Hekal mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 17 pokok materi muatan utama yang telah melalui proses diskusi panjang dan akhirnya disepakati dalam pembahasan di tingkat Panja.

Secara struktur, RUU baru ini dirancang terdiri dari dua pasal romawi dengan sepuluh angka perubahan yang secara keseluruhan mencakup hingga 145 pasal hasil penyesuaian.

Seluruh pasal tersebut merupakan buah dari pencermatan mendalam terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 1.212 poin, yang mencakup batang tubuh dan penjelasan.

Berikut adalah ringkasan komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam Panja RUU P2SK:

  • DIM Tetap: Sebanyak 485 poin pada batang tubuh dan 224 poin pada bagian penjelasan dinyatakan tetap tanpa ada perubahan.
  • Perubahan Redaksional: Terdapat 167 poin di batang tubuh dan 79 poin pada penjelasan yang mengalami penyempurnaan tata bahasa.
  • Perubahan Substansi: Panja melakukan revisi pada 31 poin substansi di batang tubuh dan 11 poin pada bagian penjelasan.
  • Penambahan Substansi: Terdapat penambahan 76 poin materi baru pada batang tubuh serta 60 poin tambahan pada penjelasan.
  • Penghapusan Poin: Sebanyak 46 poin pada batang tubuh dan 33 poin pada penjelasan diputuskan untuk dihapus sepenuhnya.

Proses penyusunan ini juga mempertimbangkan berbagai topik baru yang berkembang selama masa pembahasan untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika sektor keuangan terkini.

Hekal menegaskan bahwa sinkronisasi antara tim perumus dan pemerintah telah dilakukan secara maksimal agar undang-undang ini mampu memberikan penguatan nyata pada stabilitas ekonomi nasional.

Selain soal Danantara, RUU ini juga mengatur penguatan fungsi otoritas terkait, termasuk rencana penambahan jabatan Kepala Eksekutif baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan sektor tertentu.

Kesepakatan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat ekosistem keuangan Indonesia agar lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi global yang dinamis.

Artikel terkait

Rekomendasi