Pemerintah Siapkan RUU HAM demi Lindungi Aktivis dari Pidana

Pemerintah Siapkan RUU HAM demi Lindungi Aktivis dari Pidana
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan RUU HAM demi Lindungi Aktivis dari Pidana.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) untuk memperkuat perlindungan bagi para pembela HAM agar terhindar dari tuntutan pidana maupun perdata saat bertugas dengan iktikad baik, dilansir dari Media Indonesia.

Langkah penutuhan payung hukum ini diambil lantaran regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih sangat terbatas pada pengaturan partisipasi masyarakat dan belum spesifik melindungi para aktivis.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, memberikan rincian poin penting yang sedang dimasukkan ke dalam revisi regulasi tersebut dalam penyataannya di Jakarta pada Senin (25/5).

ÔÇ£Di Undang-Undang ini diberi satu jaminan bahwa para pembela ini apabila melakukan pembelaan dengan iktikad baik, dengan good faith, maka kepada dia tidak bisa dikenakan baik sanksi pidana maupun sanksi perdata,ÔÇØ kata Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Menteri HAM.

Selain proteksi hukum untuk mencegah intimidasi dan kriminalisasi, pemerintah mengalokasikan dukungan pendanaan bagi para pegiat kemanusiaan tersebut.

ÔÇ£Kita menyediakan sarana untuk pendanaan mereka sehingga mereka dapat mengembangkan diri karena tersedia dana publik untuk peningkatan kemampuan mereka,ÔÇØ ujar Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Menteri HAM.

Kebutuhan regulasi ini juga dipicu oleh ancaman nyata di lapangan, termasuk peristiwa kekerasan fisik bermotif penyiraman zat kimia berbahaya yang menimpa seorang pejuang HAM nasional.

ÔÇ£Kita tahu kasus belakangan kasus penyiraman air keras kepada salah satu pembela HAM yang terkenal di Indonesia ini. Hal-hal seperti ini harus kita cegah ke depan,ÔÇØ ucap Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Menteri HAM.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengonfirmasi bahwa perumusan draf regulasi ini melibatkan para akademisi serta pakar terkait setelah melewati fase tinjauan komprehensif.

ÔÇ£Hasil evaluasi menunjukkan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun dalam prosesnya, arah pembahasan berkembang bukan lagi sekadar revisi, tetapi penggantian undang-undang secara menyeluruh,ÔÇØ kata Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.

Agenda pembaruan hukum ini dipastikan akan memperluas cakupan subjek pelanggar hak asasi yang kini turut menyasar sektor korporasi hingga perorangan.

ÔÇ£Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan dan pelaksanaan HAM,ÔÇØ kata Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.

Artikel terkait

Rekomendasi