Rocky Gerung Sebut Kebebasan Akademik Melekat pada Status Intelektual

Rocky Gerung Sebut Kebebasan Akademik Melekat pada Status Intelektual
Foto: Ilustrasi Rocky Gerung Sebut Kebebasan Akademik Melekat pada Status Intelektual.

Akademisi Rocky Gerung menyatakan bahwa kebebasan akademik merupakan hak yang melekat pada identitas intelektual sehingga tidak perlu diminta kepada negara. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi politik di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis (23/4/2026) siang, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Eksistensi kebebasan berbicara bagi seorang akademisi dinilai sebagai konsekuensi logis dari statusnya sebagai intelektual. Rocky menekankan bahwa posisi pemerintah seharusnya bukan memberikan izin, melainkan memberikan penghormatan terhadap ruang kebebasan tersebut dalam lingkungan pendidikan.

"Kalau saya akademisi, maka saya bebas berbicara. Tidak perlu menuntut negara melindungi kebebasan itu. Tugas negara adalah menghormati kebebasan tersebut," ujar Rocky Gerung, Akademisi.

Perbedaan orientasi antara institusi pendidikan dan otoritas negara turut menjadi sorotan dalam perspektif filsafat. Menurutnya, dunia akademik berlandaskan pada prinsip kejujuran, sementara entitas negara seringkali memiliki kepentingan tertentu yang berisiko mengalami penyimpangan.

"Telos akademisi adalah kejujuran, sementara negara cenderung memiliki kepentingan yang bisa menyimpang," kata Rocky Gerung, Akademisi.

Ia juga memberikan dorongan agar kampus senantiasa membuka ruang diskursus seluas mungkin bagi civitas akademika. Hal ini bertujuan agar segala bentuk persoalan sosial maupun politik dapat dibedah secara terbuka serta menggunakan pendekatan rasional.

Pada kesempatan berbeda, Guru Besar UIN sekaligus pengamat politik Saiful Mujani merespons laporan hukum yang menyeret namanya. Mujani dikaitkan dengan kasus dugaan makar serta penghasutan, dan ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang diperlukan. Ia menyatakan kesediaan untuk menjalani segala konsekuensi hukum, termasuk apabila prosedur kepolisian mengharuskan adanya tindakan penahanan terhadap dirinya.

Artikel terkait

Rekomendasi