Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026

Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Foto: Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6).

Salah satu poin utama dalam revisi ini memberikan wewenang baru bagi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan negara. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini berjalan sangat teknis dan melalui proses yang cukup panjang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil akhir rancangan ini telah mengakomodasi berbagai kepentingan demi penguatan sektor keuangan.

Seluruh fraksi di Komisi XI, mulai dari PDIP hingga Demokrat, telah memberikan lampu hijau terhadap naskah revisi ini. Dengan dukungan bulat tersebut, rancangan ini siap melangkah ke tahap pembicaraan tingkat dua.

Misbakhun menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi menjadi undang-undang. Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu tunggal sebagai simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Fokus Pembahasan dan Materi Baru

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Berdasarkan hasil pembahasan intensif tersebut, disepakati 17 pokok materi muatan baru yang akan mengatur arah sektor keuangan nasional.

Daftar poin utama yang disepakati dalam revisi UU PPSK meliputi:

  • Penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.
  • Mekanisme evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR RI.
  • Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah.
  • Ketentuan demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  • Pengaturan transfer margin dalam transaksi keuangan.
  • Penerbitan Surat Utang Danantara.
  • Penanganan perusahaan asuransi dalam masa resolusi.
  • Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Regulasi mengenai aset kripto dan pusat finansial internasional.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman dan judi daring.
  • Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
  • Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan jasa keuangan.
  • Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.

Kehadiran 17 poin di atas diharapkan menjadi payung hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan saat ini. Setiap poin dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di masa depan.

Upaya Menuju Ekonomi Nasional yang Tangguh

Mohamad Hekal optimis bahwa pengesahan aturan ini akan menciptakan ekosistem ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan stabil. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga keseimbangan serta kesatuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air.

Revisi ini juga dipandang sebagai upaya konkret untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kinerja otoritas keuangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi kementerian terkait, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Suratman Andi Agtas. Partisipasi lintas kementerian ini menunjukkan urgensi dari penguatan regulasi di sektor keuangan Indonesia.

Aspek Perubahan Detail Informasi
Lembaga yang Dievaluasi Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS
Pihak yang Mengevaluasi DPR RI
Status Terkini Disetujui Komisi XI, Menuju Paripurna
Jumlah Pokok Materi 17 Poin Utama

Tabel tersebut merangkum beberapa poin krusial yang menjadi inti dari perubahan dalam revisi UU PPSK. Melalui skema evaluasi baru ini, sinergi antara regulator keuangan dan lembaga legislatif diharapkan semakin meningkat demi kepentingan ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi