DPR RI Usulkan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji

DPR RI Usulkan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji
Foto: Ilustrasi DPR RI Usulkan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengusulkan revisi skema cicilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui perubahan regulasi pada Rabu, 29 April 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam Forum Keuangan Haji di Pamekasan sebagai upaya memberikan keadilan bagi calon jemaah.

Perubahan skema pembiayaan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan mekanisme pembayaran yang tidak memberatkan menjelang keberangkatan. Dilansir dari Cahaya, DPR RI berupaya agar biaya haji dapat diangsur oleh jemaah selama masa tunggu setelah setoran awal dilakukan.

"Perubahan undang-undang ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama soal mekanisme pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan," kata Ansari, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pembiayaan haji nasional yang sedang digodok di parlemen. Saat ini, rancangan aturan tersebut telah masuk ke dalam daftar program legislasi prioritas.

"RUU perubahan UU tersebut telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," ucap Ansari, Politisi PDI Perjuangan.

Ansari menjelaskan bahwa fleksibilitas pembayaran akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing jemaah. Dengan skema angsuran, jemaah diharapkan memiliki kesiapan finansial yang lebih matang saat waktu keberangkatan tiba.

"Mereka bisa mengangsur biaya sesuai kemampuan masing-masing. Sehingga menjelang pemberangkatan mereka lebih siap," ujar Ansari, Wakil rakyat Dapil Madura.

Selain regulasi cicilan, Ansari menyoroti penurunan total biaya haji dari Rp 89.400.000 menjadi Rp 87.400.000. Komponen Bipih yang harus dibayar langsung oleh jemaah juga mengalami penurunan menjadi Rp 54.190.000 berkat dukungan nilai manfaat.

"Sekitar 38 persen biaya haji ditopang hasil pengelolaan BPKH. Sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen saja," kata Ansari, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Legislator tersebut menekankan bahwa fokus utama revisi tidak terbatas pada aspek teknis pembayaran semata. Penguatan transparansi dan perlindungan dana umat menjadi poin krusial dalam draf perubahan undang-undang tersebut.

"Bukan hanya soal teknis pembiayaan saja," tutur Ansari, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Parlemen saat ini sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Dokumen tersebut akan menjadi basis pembahasan bersama guna mempercepat proses pengesahan menjadi undang-undang.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa seluruh dana yang dikelola berada dalam kondisi aman. Pengawasan ketat dilakukan secara berkala oleh lembaga pemeriksa keuangan negara.

"Pengelolaan dana haji diawasi dan diaudit langsung oleh BPK RI. Masyarakat tidak perlu khawatir dana tetap aman," ungkap Zulhendra, Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji.

Strategi investasi yang optimal menjadi faktor penentu dalam menjaga keberlanjutan subsidi biaya haji. Langkah ini diambil untuk menghadapi tantangan kenaikan biaya operasional haji di tingkat global.

Artikel terkait

Rekomendasi