Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung

Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung
Foto: Ilustrasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana merevisi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk menertibkan prosedur pemasangan ring jantung yang dinilai sering tidak sesuai indikasi medis. Kesepakatan ini diambil guna mengatasi tertahannya izin penggunaan sejumlah alat kesehatan pada layanan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Detik Health, polemik ini muncul akibat kekhawatiran pihak penyelenggara jaminan sosial terhadap potensi pembengkakan beban biaya operasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

"Izin BPJS dan BAPETEN memang masih banyak yang pending di BPJS. Karena BPJS khawatir akan negatif," beber Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/4/2026).

Kementerian Kesehatan telah menjalin komunikasi intensif dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang baru, dr Prihati Pujowaskito. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak tindakan pemasangan ring jantung dilakukan meski kondisi pasien belum mendesak secara klinis.

"I sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu," kata dia.

Dalam tinjauan medis, pemasangan ring jantung idealnya didasari pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR). Tindakan intervensi umumnya baru direkomendasikan jika tingkat penyumbatan pembuluh darah telah melampaui angka 80 persen, sedangkan sumbatan di bawah 70 persen biasanya belum memerlukan pemasangan stent.

"Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh," lanjut Budi.

Hingga saat ini, belum diterapkannya standar ketat di lapangan memaksa BPJS Kesehatan menanggung biaya tindakan medis yang seharusnya dapat dihindari. Sinkronisasi aturan antara Kemenkes dan BPJS diharapkan dapat menekan inefisiensi anggaran pada sistem jaminan kesehatan nasional.

"Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya," ujar Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi