Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung

Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung
Foto: Ilustrasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan Revisi Aturan Pemasangan Ring Jantung.

Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan menyepakati revisi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) terkait prosedur pemasangan ring jantung guna mencegah tindakan medis yang belum mendesak. Langkah ini diambil setelah ditemukannya tren pasien yang menerima pemasangan ring meski secara klinis belum membutuhkan tindakan tersebut pada Kamis (23/4/2026).

Direktur Utama BPJS Kesehatan menyoroti fenomena pemasangan ring jantung prematur yang dinilai berisiko memicu komplikasi dan mempercepat kerusakan organ jantung. Dilansir dari Detik Health, penegasan pedoman medis akan dilakukan agar masyarakat tidak mudah menjalani prosedur invasif jika kondisi pembuluh darah masih dalam batas aman.

"Jadi kita tegapkan pedomannya, misalkan seseorang yang sakit jantung bila belum saatnya pemasangan cincin, jangan dengan mudah mau dipasang cincin. Karena pembuluh darah yang diciptakan oleh yang kuasa itu, bisa bertahan lama. Poinnya adalah bila diperlukan dalam serangan jantung, segera dipasang, jangan ditunda-tunda," tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Pemerintah berencana memperbaiki mekanisme persyaratan penggunaan ring jantung karena setiap pasien memiliki indikasi medis yang berbeda. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan setiap tindakan kedokteran dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan klinis pasien di lapangan.

"Tapi kalau belum waktunya, jangan mudah mau, rakyat, masyarakat, dipasang, karena bisa menimbulkan komplikasi," lanjut Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran serupa dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pekan ini. Budi menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan baru BPJS Kesehatan, dr Prihati Pujowaskito, untuk menyelaraskan aturan indikasi medis pemasangan ring jantung.

"Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Secara medis, pemasangan ring idealnya didasarkan pada pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR). Tindakan umumnya baru direkomendasikan jika sumbatan pembuluh darah telah melebihi ambang batas 80 persen, sementara sumbatan di bawah 70 persen biasanya belum memerlukan intervensi ring.

"Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh," lanjut Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan menilai penerapan kriteria medis tersebut belum optimal sehingga membebani pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Penandatanganan kesepakatan revisi aturan ini dijadwalkan akan terlaksana pada akhir Mei mendatang guna menjaga keberlanjutan sistem keuangan negara.

"Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Artikel terkait

Rekomendasi