Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua komite tersebut, yang sebelumnya ia pegang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Landasan Hukum dan Penyesuaian Struktur Kabinet
Penunjukan AHY ini dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai percepatan proyek kereta cepat.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan susunan organisasi proyek strategis dengan struktur kementerian yang ada di dalam Kabinet Merah Putih saat ini.
Berdasarkan aturan yang diteken pada 12 Mei 2026 tersebut, posisi wakil ketua komite kini diamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga strategis untuk memastikan kelancaran operasional dan pengembangan proyek transportasi modern tersebut.
Daftar Anggota Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung :
- Menteri Luar Negeri: Sugiono
- Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM: Rosan Roeslani
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Nusron Wahid
- Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
- Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN
Jajaran anggota ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan teknis maupun administratif di masa depan.
Wewenang Baru dalam Menangani Masalah Pendanaan
Pemerintah juga memperbarui mandat komite, terutama dalam menangani isu kenaikan atau perubahan biaya proyek yang sering disebut sebagai cost overrun.
Kini, komite memiliki otoritas penuh untuk menentukan langkah darurat, mulai dari penyesuaian porsi kepemilikan saham hingga merumuskan persyaratan pinjaman yang lebih fleksibel.
Selain itu, komite berhak menetapkan skema dukungan dari negara untuk menutupi kekurangan pendanaan yang mungkin terjadi selama masa pengembangan.
Opsi dukungan tersebut mencakup pemberian modal negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN serta penyediaan jaminan pemerintah yang diperlukan.
Ringkasan Perubahan Wewenang Komite :
| Aspek Perubahan | Detail Wewenang Baru |
|---|---|
| Penanganan Biaya | Menyepakati langkah strategis jika terjadi kenaikan biaya proyek (cost overrun). |
| Struktur Modal | Mengatur ulang porsi kepemilikan dan syarat pinjaman perusahaan patungan. |
| Dukungan Negara | Menetapkan alokasi PMN dan penjaminan pemerintah untuk pendanaan. |
| Koordinasi Utama | Seluruh pelaksanaan proyek kini dikoordinasikan oleh Menko Infrastruktur. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa komite kini memiliki kendali yang lebih luas dalam aspek finansial guna menjamin keberlanjutan proyek kereta cepat secara jangka panjang.
Transisi Koordinasi dari Pemerintahan Sebelumnya
Sebelum adanya perubahan ini, koordinasi proyek kereta cepat berada di bawah kendali Luhut Binsar Panjaitan saat ia menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7, mekanisme pelaporan dan percepatan proyek dipusatkan pada kementerian koordinator tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Dengan berlakunya aturan terbaru ini, tanggung jawab utama dalam memantau kinerja konsorsium BUMN sepenuhnya beralih ke pundak Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat integrasi antara infrastruktur transportasi massal dengan rencana pembangunan kewilayahan yang sedang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto.