Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa pengeluaran untuk suap dan gratifikasi dilarang menjadi pengurang pajak.
Ketentuan baru ini secara eksplisit melarang Wajib Pajak untuk memasukkan biaya suap maupun gratifikasi sebagai komponen pengurang penghasilan bruto. Langkah ini diambil guna memperkuat integritas sistem perpajakan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan bisnis maupun pemerintahan.
Detail Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 20A yang menjadi bagian dari Bab IV PP 20/2026 mengenai jenis pengeluaran yang tidak bisa dibiayakan. Aturan ini spesifik menyasar pengeluaran yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) melalui cara-cara ilegal.
Berdasarkan isi Pasal 20A PP 20/2026, segala bentuk pemberian yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi tidak diakui sebagai biaya operasional. Hal ini mencakup pemberian dalam nama atau bentuk apa pun sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.
Larangan ini juga memiliki jangkauan yang sangat luas, bahkan mencakup pemberian kepada pihak otoritas di luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian kepada pejabat publik asing tetap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak.
Dalam penjelasan lebih lanjut pada PP 20/2026, kriteria suap dan gratifikasi merujuk sepenuhnya pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini mencakup pemberian kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, hingga pejabat di berbagai tingkatan birokrasi.
Definisi pejabat publik asing menurut aturan terbaru mencakup beberapa kategori utama sebagai berikut:
- Setiap individu yang menduduki posisi legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di negara asing melalui penunjukan maupun pemilihan resmi.
- Individu yang menjalankan fungsi pelayanan publik untuk kepentingan negara asing, termasuk mereka yang bekerja di badan atau perusahaan publik.
- Pejabat atau perwakilan resmi yang bertindak atas nama organisasi internasional publik di berbagai belahan dunia.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa pemberian suap kepada pejabat asing dianggap sangat bertentangan dengan standar etika perdagangan internasional. Selain melanggar hukum, praktik semacam itu dinilai mencederai prinsip-prinsip anti-korupsi global yang dijunjung tinggi oleh banyak negara.
Misi Menuju Keanggotaan OECD
Penerbitan PP 20/2026 merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yakni PP 55/2022, yang belum mengatur poin ini secara spesifik. Melalui beleid terbaru, pemerintah menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan pengeluaran tidak etis tersebut diklaim sebagai biaya bisnis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai biaya suap ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota tetap Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Terdapat sejumlah komitmen yang harus dipenuhi Indonesia dalam roadmap aksesi OECD sesuai standar global:
- Adopsi penuh terhadap Konvensi Antisuap OECD (Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions).
- Pemberlakuan larangan tegas terhadap pembebanan biaya suap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam laporan keuangan pajak.
- Penyusunan regulasi domestik yang terang dan tidak memiliki ambiguitas terkait larangan biaya suap untuk kepentingan bisnis.
- Penyelarasan standar manajemen anti-suap di dalam kerangka regulasi nasional agar sesuai dengan core principles OECD Council.
Kewajiban untuk mengadopsi konvensi antisuap tersebut telah ditetapkan oleh OECD Council dalam rencana jalan (roadmap) aksesi sejak 29 Maret 2024. Negara yang ingin bergabung diwajibkan memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik suap dalam transaksi bisnis internasional.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan harmonisasi peraturan perpajakan. Fokus utama DJP adalah mengikuti standar global guna memerangi praktik penggerusan basis pemajakan dan pengalihan laba atau BEPS.
Ringkasan perbandingan mengenai pengaturan biaya suap antara peraturan lama dan peraturan baru:
| Aspek Pembeda | PP 55/2022 (Lama) | PP 20/2026 (Baru) |
|---|---|---|
| Pengaturan Biaya Suap | Belum diatur secara eksplisit | Diatur tegas dalam Pasal 20A |
| Kriteria Pejabat Asing | Belum terdefinisi dengan detail | Dijelaskan secara rinci dan luas |
| Standar Internasional | Belum sepenuhnya selaras OECD | Mengadopsi Konvensi Antisuap OECD |
| Status Biaya 3M | Ada celah interpretasi | Dilarang total sebagai pengurang |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pemerintah kini lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap pengeluaran Wajib Pajak yang melanggar hukum. Dengan adanya regulasi ini, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk melegalkan pemberian suap dengan dalih biaya operasional.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi bisnis di Indonesia dan menaikkan peringkat kemudahan berinvestasi. Wajib Pajak diimbau untuk lebih teliti dalam menyusun laporan keuangan agar tidak memasukkan komponen biaya yang kini dilarang oleh negara.