Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Regulasi terbaru ini hadir sebagai langkah revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya telah berlaku. Aturan ini telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta sejak 8 April 2026.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Langkah perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan struktur organisasi, kewenangan, serta aspek tata kelola dan akuntabilitas pada badan investasi tersebut.
Transformasi ini juga dipicu oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Keempat atas UU BUMN. Dalam revisi UU BUMN tersebut, diperkenalkan sebuah lembaga baru yang disebut Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Lembaga baru ini dipimpin oleh Kepala BP BUMN dan memiliki tugas sebagai penyelenggara pengaturan atau regulator bagi perusahaan milik negara. Pada aturan sebelumnya, yakni PP 10/2025, fungsi regulator ini sepenuhnya masih berada di bawah wewenang kementerian terkait.
Poin Perubahan Strategis dalam Tata Kelola Danantara
Selain perubahan pada struktur regulator, revisi ini juga mencakup poin-poin krusial terkait pengelolaan modal dan dividen. Fungsi penjaminan serta penyusunan pedoman strategis kini mendapatkan detail pengaturan yang lebih mendalam dalam regulasi terbaru ini.
Kini, Danantara memegang kendali penuh dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian jajaran direksi dan dewan komisaris pada Holding Investasi serta Holding Operasional. Lembaga ini juga memiliki hak untuk mengusulkan kandidat pimpinan BUMN kepada pihak BP BUMN.
Struktur Dewan Pengawas (Dewas) juga turut mengalami perombakan, terutama pada perwakilan dari unsur kementerian. Posisi yang sebelumnya diisi oleh perwakilan Kementerian BUMN kini resmi ditiadakan dan diganti oleh perwakilan dari BP BUMN.
Wewenang yang dimiliki Dewas pun diperluas, di antaranya adalah hak untuk memberikan persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi. Mereka juga bertugas menyetujui usulan terkait pinjaman, penghapusan piutang, hingga penjaminan aset milik badan tersebut.
Dewas juga memiliki mandat untuk menyetujui besaran cadangan wajib bagi lembaga. Selain itu, mereka berhak memberikan lampu hijau terhadap aksi korporasi Badan Pelaksana yang berada di luar rencana kerja tahunan (RKT).
Detail struktur holding dalam aturan baru adalah sebagai berikut:
- Holding Investasi dan Holding Operasional wajib memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan saham 100 persen oleh Badan.
- Badan secara hukum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Holding jika nilainya melebihi penyertaan modal yang telah disetorkan.
- Holding Investasi memiliki dua fokus utama, yakni mengejar imbal hasil finansial secara komersial serta mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
- Holding yang difokuskan untuk pembangunan nasional dapat berfungsi sebagai alat fiskal negara.
- Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Holding jenis ini bisa berasal dari APBN dalam bentuk dana segar, Barang Milik Negara (BMN), hingga piutang.
Penegasan mengenai karakteristik holding ini bertujuan untuk menciptakan pemisahan tanggung jawab yang jelas antar lembaga. Dengan demikian, risiko investasi tidak akan membebani keuangan Badan secara keseluruhan di luar nilai modal yang disertakan.
Fungsi Operasional dan Wewenang Danantara
Danantara mengemban tugas besar dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara dengan berbagai kewenangan strategis. Hal ini mencakup pengelolaan dividen yang dihasilkan oleh Holding Investasi, Holding Operasional, hingga perusahaan BUMN lainnya.
Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Danantara:
- Mengatur distribusi dan penggunaan dividen yang diterima dari seluruh lini holding dan BUMN terkait.
- Memberikan persetujuan terhadap perubahan komposisi modal yang anggarannya berasal dari hasil pengelolaan dividen.
- Melakukan inisiasi dan pembentukan Holding Investasi serta Holding Operasional baru sesuai kebutuhan strategis.
- Memberikan lampu hijau terhadap rencana penghapusan aset atau piutang yang dilakukan oleh pihak BUMN.
- Mengelola pinjaman serta melakukan agunan aset setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden RI.
- Menentukan jajaran direksi serta komisaris untuk tingkat holding dan memberikan rekomendasi pimpinan BUMN kepada BP BUMN.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran holding untuk kemudian dikonsultasikan serta disahkan bersama DPR RI.
Kewenangan ini dirancang agar Danantara memiliki fleksibilitas dalam mengelola aset negara secara profesional. Dengan proses pengawasan yang ketat, diharapkan tata kelola investasi Indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Struktur Dewan Pengawas dan Rencana Kerja
Dewan Pengawas memiliki komposisi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta anggota dari berbagai lintas sektor pemerintahan. Unsur kementerian yang terlibat mencakup Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi.
Selain unsur kementerian, BP BUMN dan pejabat negara atau pihak profesional lainnya juga dapat ditunjuk menjadi anggota. Masa jabatan untuk anggota Dewas adalah lima tahun dan hanya diperbolehkan untuk menjabat kembali dalam satu periode tambahan.
Dalam hal operasional, Badan Pelaksana berkewajiban menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober di tahun berjalan.
Apabila terdapat perubahan anggaran di tengah jalan, hal tersebut hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun. Pengajuan revisi anggaran ini memiliki batas waktu maksimal pada tanggal 31 Juli di tahun berjalan.
Perlu dicatat bahwa aturan mengenai waktu penyampaian rencana kerja ini baru akan mulai diimplementasikan pada tahun buku 2028. Hal ini memberikan waktu transisi bagi organisasi untuk menyesuaikan sistem pelaporannya.
Ketentuan Mengenai Kepegawaian dan Larangan Hubungan Keluarga
Status pegawai di lingkungan Danantara merupakan pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja secara profesional. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap individu yang bekerja memiliki kompetensi dan komitmen yang jelas terhadap lembaga.
Aturan ini juga sangat ketat dalam menghindari praktik nepotisme di lingkungan kerja badan investasi negara tersebut. Pegawai dilarang keras memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan besan hingga derajat kedua dengan jajaran pimpinan.
Larangan hubungan keluarga ini berlaku antara pegawai dengan pihak-pihak berikut:
- Seluruh jajaran Dewan Pengawas dan pengurus Badan Pelaksana.
- Sesama rekan kerja atau pegawai lainnya di dalam internal badan tersebut.
- Seluruh jajaran Direksi maupun Komisaris yang berada di Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kebijakan integritas ini diterapkan untuk menjaga objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Dengan meminimalisir konflik kepentingan, Danantara diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai pengelola kekayaan negara secara maksimal.
Tabel Ringkasan Poin Utama Revisi PP Danantara:
| Kategori Perubahan | Ketentuan Terbaru |
|---|---|
| Dasar Hukum Utama | PP No. 16 Tahun 2026 dan UU No. 16 Tahun 2025. |
| Lembaga Regulator | Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). |
| Kepemilikan Saham | 100% dimiliki oleh Badan untuk Holding Investasi/Operasional. |
| Masa Jabatan Dewas | 5 Tahun, maksimal 2 periode jabatan. |
| Batas Revisi Anggaran | Maksimal 1 kali dalam setahun (paling lambat 31 Juli). |
Ringkasan di atas memperlihatkan fokus pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta profesionalisme lembaga investasi negara. Melalui aturan ini, Danantara diposisikan sebagai pilar utama dalam pengelolaan aset strategis Indonesia di masa depan.