Resmi! Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru PNBP Profesi Akuntan Publik 2026

Resmi! Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru PNBP Profesi Akuntan Publik 2026
Foto: Resmi! Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru PNBP Profesi Akuntan Publik 2026. (Illustration by Pexels)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyasar sektor pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur berbagai komponen biaya administratif.

Ruang lingkup PNBP yang diatur dalam kebijakan baru ini mencakup berbagai aspek legalitas bagi para profesional di bidang keuangan. Komponen biaya yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi tarif perizinan, biaya persetujuan operasional, serta sanksi berupa denda administratif.

Rincian mengenai tarif dan jenis PNBP tersebut secara eksplisit dijelaskan dalam lampiran peraturan tersebut:

  • Izin bagi akuntan publik dikenakan biaya sebesar Rp1 juta untuk setiap pengajuan permohonan.
  • Biaya perpanjangan izin akuntan publik ditetapkan senilai Rp1 juta untuk setiap kali permohonan.
  • Izin usaha untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) perseorangan dipatok sebesar Rp1,5 juta per permohonan.
  • Pemberian izin usaha KAP dengan struktur 2 hingga 4 rekan dikenakan tarif Rp3 juta per permohonan.
  • Izin usaha KAP dengan kepemilikan 5 rekan atau lebih memiliki tarif sebesar Rp6 juta per permohonan.
  • Biaya untuk pembukaan kantor cabang Kantor Akuntan Publik ditetapkan senilai Rp2 juta per pengajuan.
  • Registrasi bagi akuntan profesional berkewarganegaraan asing dipatok Rp9 juta untuk masa berlaku 3 tahun.
  • Perpanjangan registrasi akuntan profesional asing dikenakan biaya Rp8,5 juta untuk periode 3 tahun ke depan.

Daftar tarif di atas merupakan komitmen pemerintah dalam mengatur tata kelola profesi akuntan agar tetap sesuai dengan standar kompetensi dan legalitas yang berlaku. Selain biaya perizinan dasar, Kemenkeu juga menetapkan biaya persetujuan khusus bagi kantor akuntan yang terafiliasi dengan jaringan global.

Berikut adalah rincian biaya persetujuan bagi kantor akuntan publik yang bekerja sama dengan entitas asing:

  • Persetujuan untuk mencantumkan nama KAP asing atau organisasi audit asing bersama nama KAP lokal sebesar Rp5 juta.
  • Biaya persetujuan pendaftaran bagi kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing senilai Rp10 juta per permohonan.

Penetapan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kantor akuntan di Indonesia yang menjalin kolaborasi internasional. Selain aspek biaya administratif, PMK 33/2026 juga merinci skema denda administratif yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan bagi para praktisi.

Pemerintah menetapkan besaran denda administratif untuk keterlambatan kewajiban sebagai berikut:

Jenis Keterlambatan Administrasi Besaran Denda Ketentuan Maksimal
Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik Rp1.000.000 per kejadian Tidak ada batas maksimal
Penyampaian laporan kegiatan usaha KAP Rp100.000 per hari kerja Maksimal Rp2.000.000
Penyampaian laporan keuangan KAP Rp100.000 per hari kerja Maksimal Rp2.000.000
Laporan pendidikan profesional berkelanjutan Rp100.000 per hari kerja Maksimal Rp2.000.000

Denda tersebut diberlakukan agar setiap akuntan publik dan kantor akuntan tetap disiplin dalam menjalankan kewajiban pelaporan berkala. Sanksi finansial ini dihitung berdasarkan hari kerja sejak batas waktu pengumpulan laporan berakhir hingga mencapai batas denda tertinggi yang telah ditentukan.

Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 33/2026, seluruh perolehan dari jenis PNBP tersebut wajib disetorkan secara langsung ke kas negara. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni pada 25 Mei 2026, dan menjadi pedoman baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penerbitan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan Kemenkeu terhadap kualitas jasa akuntan publik di tanah air. Dengan adanya struktur tarif yang jelas, proses birokrasi dan pembinaan profesi keuangan diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi