Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari

Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari
Foto: Resmi, Ini Aturan Terbaru BMTP Impor Benang 2026 yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)

Pemerintah secara resmi kembali menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor benang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, di luar jenis benang jahit.

Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 46/2023, yang masa berlakunya telah habis. Keputusan memperpanjang pengenaan BMTP didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Berdasarkan pertimbangan dalam PMK 37/2026, industri tekstil dalam negeri dinilai masih memerlukan perlindungan tambahan untuk memperkuat daya saing. Tambahan waktu ini diharapkan dapat membantu produsen lokal dalam menyelesaikan penyesuaian struktural agar mampu menghadapi kompetisi global.

BMTP sendiri merupakan pungutan negara yang bersifat khusus untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius bagi industri domestik. Lonjakan jumlah barang impor yang sejenis atau bersaing secara langsung sering kali menjadi penyebab utama tertekannya industri di dalam negeri.

Tujuan utama dari pengenaan biaya ini adalah memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal agar dapat melakukan langkah-langkah pembenahan yang diperlukan. Karena sifatnya sebagai alat pemulihan, penerapan BMTP dilakukan secara temporer dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PMK 37/2026, tarif perlindungan untuk produk benang ini akan berlaku selama dua tahun ke depan. Pemerintah juga telah merinci besaran tarif yang harus dibayarkan importir setiap tahunnya guna menjaga kestabilan pasar tekstil nasional.

Besaran tarif BMTP impor benang berdasarkan periode berlakunya adalah:

  • Tahun Pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027): Tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp324 per kilogram produk.
  • Tahun Kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028): Tarif mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp308 per kilogram produk.

Penyesuaian tarif secara bertahap ini menunjukkan skema perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi industri serat stapel sintetik. Besaran tarif tersebut wajib dibayarkan oleh importir sebagai tambahan dari biaya masuk yang sudah berlaku sebelumnya.

Kebijakan pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari hampir seluruh negara di dunia, namun tetap memberikan pengecualian untuk beberapa negara tertentu. Tercatat ada 121 negara yang dibebaskan dari pungutan ini sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan tersebut.

Beberapa negara yang mendapatkan pengecualian tarif BMTP ini meliputi Thailand, Meksiko, Maladewa, Malaysia, Oman, hingga Maroko. Negara-negara tersebut dinilai memenuhi kriteria tertentu sehingga produk benang yang dikirim ke Indonesia tidak dikenakan tambahan biaya ini.

PMK 37/2026 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026 dan terdiri atas 9 pasal utama yang mengatur tata cara pelaksanaannya. Setiap pasal dalam aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai operasional pungutan di lapangan.

Berikut adalah rincian poin-poin penting yang diatur dalam setiap pasal pada PMK 37/2026:

Pasal Penjelasan dan Isi Ketentuan
Pasal 1 Berisi definisi teknis mengenai apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Pasal 2 Menetapkan jenis produk benang yang terkena tarif, mencakup pos tarif 5509.22.00 hingga 5510.90.00.
Pasal 3 Mengatur rincian jangka waktu pengenaan BMTP serta besaran nominal tarif yang berlaku setiap tahunnya.
Pasal 4 Menegaskan bahwa BMTP adalah biaya tambahan di luar bea masuk umum atau bea masuk preferensi perjanjian internasional.
Pasal 5 Menjelaskan cakupan wilayah pengenaan tarif dan daftar 121 negara yang mendapatkan pengecualian.
Pasal 6 Mengatur kewajiban importir menyertakan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk produk dari negara yang dikecualikan.
Pasal 7 Ketentuan pengenaan tarif normal jika produk dari negara pengecualian terbukti tidak memenuhi syarat administrasi.
Pasal 8 Menjelaskan teknis pendaftaran pabean, penetapan nilai oleh kantor pabean, serta aturan untuk kawasan khusus (KEK/KPBPB).
Pasal 9 Menetapkan tanggal mulai berlakunya peraturan ini, yaitu pada 22 Mei 2026.

Melalui tabel di atas, dapat dipahami bahwa pemerintah sangat mendetail dalam menyusun regulasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Fokus utama tetap pada pengawasan arus masuk barang impor agar tidak merusak ekosistem bisnis lokal yang sedang berbenah.

Salah satu poin krusial dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa pengenaan BMTP berlaku bagi barang yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran resmi. Bagi impor tanpa dokumen pemberitahuan, tarif akan ditetapkan langsung oleh kantor pabean di lokasi penyelesaian kewajiban.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada area strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Aktivitas keluar masuk barang di wilayah tersebut tetap akan mengikuti regulasi kepabeanan yang sudah berlaku sebelumnya.

Bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mempelajari detail aturan ini lebih mendalam, dokumen lengkap PMK 37/2026 sudah tersedia secara publik. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh melalui platform resmi Perpajakan DDTC untuk referensi legal yang akurat.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan industri benang dalam negeri dapat memanfaatkan masa dua tahun ini untuk meningkatkan efisiensi produksi. Langkah proteksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi sektor tekstil dari gempuran produk luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi