Resmi, Influencer dan Kreator Konten Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5 Persen di 2026

Resmi, Influencer dan Kreator Konten Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5 Persen di 2026
Foto: Resmi, Influencer dan Kreator Konten Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5 Persen di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru-baru ini memperbarui regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha kecil dan menengah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa influencer serta kreator konten tidak lagi diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata ulang klasifikasi subjek pajak yang berhak menerima fasilitas pajak murah. Aturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa pendapatan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dikenai tarif final 0,5 persen.

Larangan Penggunaan PPh Final bagi Pekerjaan Bebas

Berdasarkan isi Pasal 56 ayat (3) huruf a dalam PP 20/2026, penghasilan dari pekerjaan bebas secara resmi dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Hal ini berarti para wajib pajak orang pribadi yang bergerak di bidang jasa profesional tertentu harus mengikuti skema pajak umum sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 56 ayat (4) huruf b kemudian memberikan rincian lebih mendalam mengenai siapa saja yang termasuk dalam kelompok pekerjaan bebas ini. Daftar tersebut kini mencakup profesi modern yang berkembang pesat di era digital, khususnya para pembuat konten di berbagai platform media sosial.

Daftar profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas menurut aturan terbaru:

  • Pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, dan penari.
  • Bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, hingga kru film.
  • Foto model, peragawan atau peragawati, dan pemain drama.
  • Pemahat, pelukis, dan seniman lainnya secara umum.
  • Pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, bloger, serta vloger.

Penambahan kategori kreator konten ke dalam daftar pekerjaan bebas bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku profesi seni dan jasa. Dengan demikian, profesi digital seperti selebgram kini diposisikan setara dengan aktor atau musisi dalam kacamata perpajakan nasional.

Batasan bagi Perseroan Perorangan

Selain menyasar individu, aturan ini juga memberikan batasan ketat bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Jika perseroan tersebut didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa dengan pekerjaan bebas, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat digunakan.

Hal ini berlaku bagi perseroan perorangan yang bergerak di bidang penciptaan konten, pengaruh (influencing), dan jasa sejenis lainnya yang disebutkan sebelumnya. Pemerintah berupaya memastikan bahwa badan hukum yang dibentuk hanya sebagai wadah pekerjaan bebas tidak menyalahgunakan fasilitas pajak untuk UMKM.

Berikut adalah ringkasan perubahan kebijakan pajak berdasarkan PP 20/2026 dibandingkan aturan sebelumnya:

Aspek Kebijakan Ketentuan Baru (PP 20/2026)
Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5% untuk subjek pajak yang memenuhi syarat.
Kreator Konten & Influencer Dilarang menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Kategori Pekerjaan Masuk dalam klasifikasi Jasa Pekerjaan Bebas.
Perseroan Perorangan Hanya boleh menggunakan PPh Final jika tidak bergerak di jasa pekerjaan bebas.

Ringkasan di atas menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pengetatan kriteria agar subsidi pajak tepat sasaran. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan para profesional kreatif dapat berkontribusi pada pendapatan negara sesuai dengan kapasitas penghasilan mereka yang sebenarnya.

Revisi Aturan UMKM Secara Menyeluruh

Penerbitan PP 20/2026 ini secara otomatis menggantikan sebagian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Revisi ini mencakup penyesuaian besar terhadap siapa saja yang masih berhak menikmati skema pajak khusus bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Melalui kebijakan terbaru, kini hanya subjek pajak tertentu yang diberikan lampu hijau untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen tersebut. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan tertentu, serta koperasi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi... pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.

Kutipan pasal tersebut menegaskan posisi hukum bagi para pegiat media sosial agar tidak lagi bingung dalam menentukan kewajiban perpajakannya. Pemerintah menganggap penghasilan dari kreativitas digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha dagang atau manufaktur skala kecil.

Penerapan aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik pemecahan badan usaha (firm splitting) yang kerap digunakan untuk menghindari pajak tinggi. Dengan menutup celah pada skema PPh Final UMKM, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel bagi semua pihak.

Bagi para influencer dan kreator konten, sangat disarankan untuk mulai menyesuaikan pembukuan dan perhitungan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang baru. Perubahan ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi digital akan selalu diikuti dengan pengawasan regulasi yang semakin matang dan detail.

Artikel terkait

Rekomendasi