Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah menetapkan penurunan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juni 2026. Penurunan harga ini secara langsung berdampak pada penyesuaian tarif bea keluar yang dibebankan kepada para eksportir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa harga referensi CPO pada bulan Juni 2026 ditetapkan sebesar US$1.029,51 per metrik ton (MT). Angka ini tercatat mengalami penyusutan sekitar 1,91 persen jika dibandingkan dengan posisi harga pada bulan sebelumnya.
Perubahan harga referensi tersebut memicu penurunan tarif bea keluar CPO untuk periode Juni 2026 menjadi sebesar US$148 per MT. Padahal, pada periode Mei 2026 yang lalu, tarif bea keluar masih berada di level US$178 per MT.
Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan yang saat ini berlaku, pemerintah secara resmi menetapkan tarif bea keluar CPO sebesar US$148 per MT. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh pihak Kemendag pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Selain bea keluar, para pelaku usaha juga akan dikenakan pungutan ekspor CPO dengan besaran 12,5 persen dari harga referensi periode Juni 2026. Nilai pungutan ekspor tersebut tercatat sebesar US$128,68 per MT untuk periode perdagangan yang sama.
Landasan Aturan dan Mekanisme Penentuan Harga
Penetapan tarif bea keluar untuk ekspor CPO beserta seluruh produk turunannya mengacu pada regulasi terbaru dalam PMK 38/2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK 68/2025. Detail aturan ini tertuang dalam Lampiran Huruf C pada kolom 8 di beleid tersebut.
Berdasarkan aturan itu, tarif bea keluar senilai US$148 per MT secara sah berlaku berdasarkan harga referensi CPO yang ditetapkan untuk kurun waktu 1 hingga 30 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi acuan hukum bagi seluruh otoritas kepabeanan dalam proses ekspor.
Pemerintah melalui PMK 68/2025 menegaskan bahwa setiap harga referensi CPO yang berada di atas level US$680 per MT secara otomatis akan dikenai bea keluar. Kebijakan ini dirancang secara sistematis untuk menjaga stabilitas industri di dalam negeri.
Tujuan utama dari pengaturan tarif ini adalah untuk mengantisipasi fluktuasi harga CPO yang sangat dinamis di pasar global. Di sisi lain, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen pendukung bagi program hilirisasi industri yang dicanangkan pemerintah.
Tommy menjelaskan lebih detail mengenai asal usul penetapan harga referensi tersebut yang diambil dari tiga sumber bursa utama dunia. Perhitungan rata-rata harga dilakukan selama periode waktu 20 April hingga 19 Mei 2026.
Data harga yang digunakan mencakup Bursa CPO di Indonesia dengan nilai rata-rata US$920,80 per MT. Selain itu, digunakan pula data dari Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.138,22 per MT serta harga Port CPO Rotterdam yang mencapai US$1.429,40 per MT.
Sesuai dengan regulasi dalam Permendag 46/2022, terdapat aturan khusus jika terjadi selisih harga yang cukup signifikan antar sumber data. Apabila perbedaan harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi US$40, maka digunakan metode perhitungan median.
Dalam kondisi ini, perhitungan harga referensi CPO diambil dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan sumber yang memiliki selisih terdekat dengan nilai median tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga keadilan harga bagi semua pihak.
Berdasarkan mekanisme tersebut, harga referensi akhirnya diputuskan merujuk pada data Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil perhitungan final menetapkan angka referensi sebesar US$1.029,51 per MT untuk pasar internasional.
Tommy Andana juga mengungkapkan faktor penyebab melemahnya harga komoditas andalan Indonesia ini di pasar dunia. Menurutnya, penurunan harga referensi CPO periode Juni 2026 dipicu oleh berkurangnya permintaan dari sejumlah negara importir utama.
Negara tujuan ekspor besar seperti India dilaporkan sedang mengalami penurunan permintaan secara signifikan. Kondisi permintaan global yang lesu inilah yang akhirnya menyeret turun harga referensi dibandingkan dengan posisi pada Mei 2026.
Kenaikan Harga Biji Kakao dan Biaya Logistik Global
Berbeda nasib dengan minyak sawit, harga referensi untuk komoditas biji kakao pada Juni 2026 justru menunjukkan tren penguatan. Harga referensi biji kakao ditetapkan senilai US$3.832,17 per MT atau melonjak sebesar 17,24 persen dari bulan ini.
Kenaikan harga referensi ini secara otomatis ikut mengerek Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$3.511 per MT. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 18,53 persen jika disandingkan dengan periode perdagangan sebelumnya.
Pihak kementerian mengidentifikasi adanya gangguan geopolitik global sebagai pemicu utama kenaikan harga kakao ini. Penutupan jalur pelayaran di Selat Hormuz menjadi faktor krusial yang mengganggu arus logistik barang secara internasional.
Akibat dari ketegangan tersebut, terjadi lonjakan biaya operasional pengiriman, premi asuransi pengapalan, hingga kenaikan harga bahan bakar kapal. Selain faktor logistik, kondisi pasokan di tingkat produsen juga mengalami masalah serius.
Penurunan suplai komoditas dari Nigeria turut memberikan tekanan pada ketersediaan stok di pasar global. Kombinasi antara gangguan logistik dan minimnya pasokan inilah yang mendorong harga referensi dan HPE biji kakao melonjak tajam.
Terkait kebijakan tarif, bea keluar untuk biji kakao pada Juni 2026 mengacu pada kolom 4 Lampiran Huruf B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif bea keluar yang dikenakan adalah sebesar 7,5 persen.
Pemerintah memang sengaja melakukan penyesuaian tarif bea keluar biji kakao melalui penerbitan PMK 68/2025 pada akhir tahun lalu. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing produk kakao Indonesia di kancah perdagangan internasional.
Rincian Perubahan Tarif Bea Keluar :
- Ekspor Biji Kakao : Tarif bea keluar untuk harga di atas US$3.500 per ton kini resmi turun dari semula 15 persen menjadi hanya 7,5 persen saja.
- Komoditas Getah Pinus : Produk getah pinus yang masuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 mulai saat ini resmi dikenai beban bea keluar sebesar 25 persen.
- Ketentuan Umum CPO : Ambang batas pengenaan bea keluar untuk produk minyak kelapa sawit tetap berada pada level harga referensi di atas US$680 per MT.
Penerapan tarif baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekspor di tanah air. Pemerintah berkomitmen terus memantau pergerakan harga komoditas global agar kebijakan fiskal tetap relevan dengan kondisi pasar.
Berikut adalah ringkasan perbandingan data harga referensi dan tarif yang berlaku untuk periode Juni 2026 mendatang.
Tabel Ringkasan Penetapan Harga Referensi dan Bea Keluar Juni 2026 :
| Jenis Komoditas | Harga Referensi (per MT) | Perubahan Harga (%) | Besar Bea Keluar |
|---|---|---|---|
| Minyak Kelapa Sawit (CPO) | US$1.029,51 | Turun 1,91% | US$148 / MT |
| Biji Kakao | US$3.832,17 | Naik 17,24% | 7,5% |
| Getah Pinus (ex 1301.90.90) | Sesuai Ketentuan | - | 25% |
Data dalam tabel tersebut merangkum poin-poin utama perubahan tarif yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri dan eksportir. Penyesuaian ini mulai efektif berlaku sepanjang bulan Juni 2026 di seluruh wilayah kepabeanan Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan tarif yang dinamis ini, sektor perkebunan tetap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Fokus pada hilirisasi juga tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan ekonomi global.