Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberikan restu atas perubahan regulasi besar di sektor finansial nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Regulasi yang dikenal sebagai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut kini telah memasuki babak baru setelah disetujui oleh parlemen. Sidang bersejarah ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Detail Rapat Paripurna Pengesahan UU P2SK
Agenda pengesahan ini merupakan bagian dari Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Kepemimpinan rapat tersebut dipegang oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad tidak sendirian dalam memimpin jalannya persidangan penting tersebut. Ia didampingi oleh dua pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Prosesi pengesahan ini juga melibatkan laporan mendalam dari Komisi XI DPR selaku mitra kerja terkait. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal.
Dalam paparannya, Hekal mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui perjalanan panjang. Diskusi intensif mengenai materi regulasi ini tercatat sudah dimulai sejak 4 Februari 2026.
Harapan dan Tujuan Utama Perubahan Regulasi
Pemerintah dan DPR berharap bahwa perubahan UU P2SK ini mampu memberikan dampak signifikan bagi stabilitas ekonomi. Fokus utamanya adalah menyelaraskan kerangka regulasi di seluruh sektor keuangan.
Hekal menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Hal tersebut sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai potensi risiko.
Poin penting dari pengesahan RUU P2SK ini meliputi:
- Mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia agar lebih kompetitif.
- Memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
- Meningkatkan kepercayaan publik secara keseluruhan terhadap lembaga jasa keuangan.
- Menciptakan keselarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antar otoritas.
Penjelasan di atas menggambarkan betapa strategisnya peran UU P2SK dalam menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Dengan aturan yang lebih kuat, diharapkan daya saing sektor finansial Indonesia semakin meningkat di kancah internasional.
Proses Persetujuan dari Seluruh Fraksi
Setelah laporan dari Komisi XI selesai disampaikan, pimpinan rapat segera meminta tanggapan dari anggota dewan. Sufmi Dasco Ahmad melemparkan pertanyaan kunci terkait persetujuan akhir.
Dasco meminta konfirmasi kepada seluruh fraksi yang hadir dalam forum paripurna tersebut. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan apakah RUU Perubahan UU P2SK ini dapat disahkan menjadi undang-undang.
Gayung bersambut, seluruh fraksi yang hadir menyatakan kesepakatan mereka secara bulat. Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam momen pengambilan keputusan tertinggi tersebut.
Persetujuan ini mencerminkan adanya kesamaan visi antar partai politik di parlemen mengenai urgensi penguatan sektor keuangan. UU ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Ringkasan informasi pengesahan UU P2SK dapat dilihat pada tabel berikut:
| Keterangan | Informasi Terkait |
|---|---|
| Nama Regulasi | UU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK) |
| Tanggal Pengesahan | 4 Juni 2026 |
| Lokasi Rapat | Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta |
| Pimpinan Rapat | Sufmi Dasco Ahmad |
| Awal Pembahasan | 4 Februari 2026 |
| Status Persetujuan | Disetujui oleh Seluruh Fraksi DPR RI |
Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci mengenai jalannya proses legislasi yang baru saja selesai dilakukan. Informasi ini menjadi acuan penting bagi para pelaku pasar dan masyarakat umum terkait legalitas sektor keuangan terbaru.
Langkah Strategis Menuju Stabilitas Keuangan
Hekal memberikan catatan penutup yang menekankan pada aspek kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tanpa kepercayaan publik yang kuat, sektor keuangan tidak akan bisa tumbuh secara optimal.
"Kami berharap RUU Perubahan P2SK ini dapat menjadi instrumen pendukung stabilitas nasional," ujar Hekal. Ia optimis bahwa regulasi ini akan membawa angin segar bagi iklim investasi di Indonesia.
Ke depannya, koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan semakin diperketat. Hal ini sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU P2SK yang baru saja disahkan.
Langkah ini diambil di tengah situasi ekonomi yang dinamis, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan tantangan pasar modal. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan aturan ini demi perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.