Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi memutuskan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka status tersangka yang sebelumnya melekat pada politikus PKB tersebut kini dinyatakan gugur.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Erwin, tetapi juga menyeret nama Rendiana Awangga yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Fraksi NasDem. Senada dengan Erwin, status hukum Rendiana dalam perkara ini juga resmi dicabut oleh pihak berwenang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang pengambilan keputusan besar tersebut. Abun menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta kajian yang sangat komprehensif.
Selama periode enam bulan terakhir, penyidik fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan setelah penetapan status tersangka dilakukan. Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh proses telah disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku dalam KUHAP yang baru.
Beberapa faktor penting yang menjadi dasar penghentian perkara ini meliputi:
- Ditemukannya sejumlah fakta serta informasi baru selama proses penyidikan berlangsung yang mengubah sudut pandang perkara.
- Adanya temuan baru terkait aliran sumbangan yang diterima narasumber selama masa kampanye berlangsung.
- Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
- Ketidaklayakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan hasil evaluasi tim jaksa.
Abun mengungkapkan bahwa keputusan akhir mengenai status perkara ini diambil pada tanggal 22 Mei lalu. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pihak kejaksaan berkesimpulan bahwa kasus ini memang belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Meskipun status tersangka kini telah gugur, Abun menegaskan bahwa hak-hak Erwin sebagai Wakil Wali Kota maupun Rendiana sebagai anggota dewan tetap terjaga. Sejak awal proses hukum dimulai, pihak kejaksaan mengklaim tidak pernah melakukan pencabutan hak-hak jabatan mereka.
Kejaksaan juga memberikan catatan penting bahwa keputusan SP3 ini tidak bersifat permanen atau mutlak selamanya. Jika di masa mendatang ditemukan bukti-bukti baru yang sangat relevan dan kuat, maka pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk membuka kembali kasus ini.
Penjelasan Mengenai Putusan Praperadilan
Sebelumnya, Erwin sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menyanggah penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan jaksa sudah benar.
Abun menjelaskan bahwa meskipun jaksa memenangkan praperadilan, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah pasti melakukan korupsi. Praperadilan hanya menguji aspek formalitas seperti prosedur penyelidikan dan penetapan tersangka, bukan substansi pembuktian pidananya.
Keputusan pengadilan dalam praperadilan hanya menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, keyakinan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan tetap harus didasari pada pembuktian materiil yang kuat.
Tegasan Mengenai Independensi Hukum
Munculnya spekulasi mengenai adanya tekanan atau intervensi politik dalam penghentian kasus ini langsung dibantah keras oleh pihak Kejari Bandung. Abun Hasbulloh menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan pertimbangan hukum demi menjamin kepastian bagi para pihak.
Ia menjamin bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, baik itu kepentingan politik maupun dorongan pihak eksternal lainnya. Kejaksaan hanya fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dan bukti konkret mengenai adanya kerugian negara.
Ringkasan perjalanan kasus yang menjerat kedua pejabat publik tersebut adalah sebagai berikut:
| Tanggal Kejadian | Peristiwa Penting |
|---|---|
| 9 Desember 2025 | Erwin dan Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. |
| Desember 2025 - Mei 2026 | Penyidik melakukan kajian mendalam dan penyesuaian dengan KUHAP baru selama enam bulan. |
| 22 Mei 2026 | Kejaksaan mengambil sikap bahwa perkara belum layak dilimpahkan ke persidangan. |
| 4 Juni 2026 | Pengumuman resmi penghentian perkara (SP3) dan status tersangka dinyatakan gugur. |
Data di atas menunjukkan rentetan waktu dari awal penetapan tersangka hingga akhirnya kasus ini dinyatakan dihentikan oleh penyidik. Informasi ini memberikan gambaran durasi penanganan perkara sebelum akhirnya diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari dugaan bahwa Erwin dan Rendiana secara bersama-sama meminta paket pekerjaan barang dan jasa. Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada para pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan adanya keputusan SP3 ini, kedua pejabat tersebut kini dapat kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kedewanan tanpa beban status hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa profesionalisme tetap menjadi dasar utama dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik seperti mereka.