Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru mengenai perlindungan bagi seluruh elemen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru, seluruh pejabat hingga pegawai OJK akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Ketentuan perlindungan ini merupakan bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi regulator dalam menjalankan tugas-tugas krusial di sektor finansial.
Purbaya menjelaskan bahwa penguatan tata kelola lembaga menjadi fokus utama dalam RUU P2SK yang baru ini. Salah satu poin yang ditekankan adalah pemberian payung hukum bagi anggota Dewan Komisioner, jajaran pejabat, hingga staf OJK.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan sangat bergantung pada integritas dan keamanan para pengawasnya.
Perlindungan hukum ini juga mencakup aspek teknis dalam proses litigasi di lembaga peradilan. Dewan Komisioner nantinya memiliki kewenangan penuh untuk mewakili OJK, baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan tersebut bersifat fleksibel karena dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner lainnya atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini bertujuan agar proses operasional lembaga tidak terhambat oleh kendala hukum administratif.
Optimalisasi Anggaran dan Kewenangan Baru OJK
Selain masalah perlindungan hukum, RUU P2SK juga membawa perubahan signifikan pada sisi manajerial keuangan internal OJK. Pemerintah mengatur ulang standar anggaran tahunan untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional lembaga tersebut.
Terdapat pula mekanisme baru terkait perubahan rencana kerja serta anggaran yang berjalan di tengah tahun. Regulasi ini disusun agar OJK lebih adaptif dalam merespons dinamika pasar keuangan yang berubah dengan sangat cepat.
Purbaya juga menyebutkan adanya aturan mengenai periode penggunaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Selain itu, terdapat penambahan kewenangan dalam aspek pengelolaan kekayaan lembaga yang lebih luas.
Kewenangan baru tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan hapus buku serta hapus tagih dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu membersihkan neraca keuangan lembaga dari beban-beban yang sudah tidak produktif.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
RUU P2SK yang baru ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI DPR dan pihak pemerintah. Kesepakatan ini diambil agar rancangan tersebut dapat segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut lahir setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023. Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan kuat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu tanda persetujuan setelah mendengarkan laporan dari Panja. Persetujuan ini diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi XI bersama perwakilan pemerintah.
Selain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil pemerintah. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan penuh eksekutif terhadap reformasi sektor keuangan ini.
Misbakhun menegaskan bahwa sebanyak delapan fraksi di Komisi XI menyepakati RUU tentang perubahan UU P2SK. Langkah selanjutnya adalah membawa draf ini ke pembicaraan tingkat dua atau sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Hekal selaku Ketua Panja RUU P2SK memaparkan poin-poin utama dalam draf tersebut. Ia merinci materi apa saja yang menjadi fokus penguatan dalam regulasi yang sedang disusun.
Berikut adalah daftar 17 poin utama yang diatur dalam revisi RUU P2SK:
- Peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan OJK.
- Penyesuaian tata kelola kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh pihak DPR.
- Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Aturan mengenai transfer margin dalam setiap transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
- Prosedur resolusi bagi perusahaan asuransi serta asuransi syariah.
- Pengaturan dana pertanggungan wajib untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan dan pengelolaan bursa mineral serta komoditas strategis.
- Regulasi dan pengawasan aset kripto secara komprehensif.
- Pembentukan satuan tugas khusus pencegahan pinjaman daring dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Prosedur penyelidikan di sektor jasa keuangan dengan mekanisme keadilan restoratif.
- Skema penanganan bagi bank yang berada dalam status penyehatan.
Daftar di atas mencakup seluruh aspek krusial yang telah disepakati selama pembahasan dalam rapat Panitia Kerja. Setiap poin bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih tangguh dan terpercaya bagi masyarakat luas.
Dengan adanya 17 pokok materi ini, pemerintah berharap sektor jasa keuangan Indonesia memiliki standar keamanan yang lebih baik. Implementasi aturan ini nantinya akan menjadi tonggak baru dalam pengawasan sistem keuangan di tanah air.