Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya

Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya
Foto: Resmi Cair Juni 2026, Ini Rincian Gaji Ke-13 ASN dan Nominal Terbarunya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada Juni 2026 mendatang. Kepastian ini memberikan angin segar bagi para abdi negara dan kelompok penerima lainnya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Ketentuan mengenai pembayaran ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya sekaligus Gaji Ketiga Belas bagi seluruh elemen aparatur negara dan pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, proses pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Namun, jika ada kendala teknis yang membuat realisasi belum bisa dilakukan tepat waktu, pemerintah tetap diperbolehkan membayarkannya setelah bulan Juni.

Terkait besaran nilai yang akan diterima, pemerintah merujuk pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Hal ini mencakup berbagai tunjangan yang melekat pada gaji bulanan para penerima manfaat sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13

Penerima manfaat dari kebijakan ini cukup luas, mencakup mereka yang masih aktif bekerja maupun yang sudah purna tugas. Kelompok aparatur negara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI dan anggota Polri.

Selain itu, para pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga juga masuk dalam daftar penerima. Fasilitas serupa diberikan pula kepada pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah juga menyasar hakim ad hoc serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural dalam distribusi gaji ke-13 ini. Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik turut menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat.

Bagi pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah, hak mereka tetap dilindungi selama memenuhi kriteria yang berlaku. Kelompok ini mencakup tenaga kontrak yang bekerja sesuai dengan regulasi penugasan di instansi terkait.

Terakhir, kelompok yang sudah tidak aktif seperti pensiunan, penerima pensiun, dan veteran dipastikan tetap mendapatkan haknya. Begitu juga dengan penerima tunjangan kehormatan dan kelompok penerima tunjangan negara lainnya yang sah menurut undang-undang.

Detail Komponen Penghasilan

Komponen gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaan anggarannya, baik itu dari APBN maupun APBD. Untuk aparatur negara yang dibiayai melalui APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan tunjangan kinerja. Nilai dari setiap komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diemban oleh masing-masing individu.

Bagi PNS dan PPPK di tingkat daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD, aturannya sedikit berbeda. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Sebagai tambahan, pegawai daerah berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar nilai yang diterima dalam satu bulan. Pemberian TPP ini tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Ada kebijakan khusus bagi profesi pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam strukturnya. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang setara dengan satu bulan penghasilan.

Khusus bagi dosen yang menyandang gelar profesor, komponen yang diberikan dapat mencakup tunjangan kehormatan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kompetensi dan kontribusi akademik yang mereka berikan.

Sementara itu, bagi para pensiunan dan penerima pensiun, nilai gaji ke-13 dipatok sebesar manfaat pensiun yang biasa diterima setiap bulan. Sedangkan untuk penerima tunjangan lainnya, besarannya mengikuti nominal tunjangan bulanan yang berlaku.

Batas Maksimal Gaji Ke-13 bagi Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah memberlakukan plafon atau batas maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu. Berikut adalah rincian nominal maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah :

Posisi/Jabatan di Lembaga Nonstruktural Batas Maksimal Besaran (Rp)
Ketua atau Kepala Lembaga Rp 31.470.000
Wakil Ketua atau Wakil Kepala Rp 29.670.000
Sekretaris Lembaga Rp 28.100.000
Anggota Lembaga Rp 28.100.000

Data di atas menunjukkan nominal tertinggi yang dapat diterima oleh pimpinan lembaga nonstruktural sesuai dengan tanggung jawabnya. Besaran ini sudah dihitung secara matang agar sesuai dengan struktur keuangan negara.

Selanjutnya, bagi pejabat yang hak keuangannya setara dengan jabatan struktural, pemerintah menetapkan batas sebagai berikut :

Kesetaraan Jabatan Struktural Batas Maksimal Besaran (Rp)
Setara Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya) Rp 24.890.000
Setara Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) Rp 19.510.000
Setara Eselon III (Pejabat Administrator) Rp 13.840.000
Setara Eselon IV (Pejabat Pengawas) Rp 10.610.000

Pembatasan nominal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan distribusi anggaran di lingkungan birokrasi. Nilai tersebut merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui dalam pencairan nanti.

Bagi pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pelaksana, nominal gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan serta durasi masa kerja. Berikut adalah rincian besaran yang akan diterima oleh kelompok pegawai pelaksana :

Rincian Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN Pelaksana Berdasarkan Pendidikan :

  • Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp 4,29 juta, 10-20 tahun Rp 4,64 juta, dan di atas 20 tahun Rp 5,05 juta.
  • Pendidikan SMA/D-I/Sederajat: Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp 4,91 juta, 10-20 tahun Rp 5,35 juta, dan di atas 20 tahun Rp 5,86 juta.
  • Pendidikan D-II/D-III/Sederajat: Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp 5,49 juta, 10-20 tahun Rp 5,97 juta, dan di atas 20 tahun Rp 6,52 juta.
  • Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat: Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp 6,59 juta, 10-20 tahun Rp 7,16 juta, dan di atas 20 tahun Rp 7,83 juta.
  • Pendidikan S-2/S-3/Sederajat: Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp 7,76 juta, 10-20 tahun Rp 8,36 juta, dan di atas 20 tahun Rp 9,05 juta.

Penghitungan berbasis pendidikan dan masa kerja ini menunjukkan bahwa pengalaman serta kompetensi tetap menjadi indikator penting. Hal ini diharapkan memotivasi pegawai non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya.

Ketentuan Pengecualian dan Syarat Khusus

Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis tunjangan yang diterima pegawai akan dihitung ke dalam komponen gaji ke-13. Pemerintah secara tegas mengecualikan beberapa item tunjangan dari skema perhitungan bonus tahunan ini.

Beberapa komponen yang tidak masuk hitungan antara lain insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, serta tunjangan pengamanan. Selain itu, tunjangan khusus bagi guru dan dosen serta tunjangan Papua juga tetap berada di luar perhitungan gaji ke-13.

Tunjangan-tunjangan lain yang ditetapkan lewat regulasi internal instansi tertentu juga tidak akan digabungkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga standarisasi besaran gaji ke-13 di seluruh instansi pemerintah.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional. Namun, ada aturan tegas bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026.

PPPK dalam kategori tersebut dinyatakan tidak berhak memperoleh gaji ke-13 untuk tahun ini. Kebijakan ini diambil berdasarkan prinsip administrasi kepegawaian yang mensyaratkan masa pengabdian minimum bagi penerima tunjangan negara.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 ini memiliki misi ganda yang sangat strategis bagi perekonomian. Pertama adalah untuk menjaga level konsumsi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Kedua, pemberian tunjangan ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara atas jasa para aparatur dan pensiunan. Kontribusi mereka selama ini dianggap krusial dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani kepentingan publik secara luas.

Artikel terkait

Rekomendasi