Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan rekomendasi resmi agar seluruh keputusan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki kekuatan hukum mengikat yang wajib dipatuhi oleh jajaran Polri. Usulan penguatan lembaga pengawas eksternal ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (5/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkokoh posisi Kompolnas. Dilansir dari Nasional, perluasan wewenang ini bertujuan agar pengawasan terhadap Korps Bhayangkara menjadi lebih efektif.
"Yang ketiga yang poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pemerintah berencana menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyusun draf perubahan regulasi. Penegasan mengenai tugas kepolisian dan posisi personel di luar struktur institusi juga akan menjadi poin krusial dalam amandemen mendatang.
"Sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang, beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Menko Polhukam yang juga anggota KPRP, Mahfud MD, sebelumnya telah memberikan gambaran mengenai transformasi lembaga tersebut. Ia menekankan perlunya perubahan peran Kompolnas agar tidak sekadar menjadi penyambung lidah institusi yang diawasinya.
"Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.
Selain mengenai aspek kewenangan, komposisi keanggotaan juga akan direformasi dengan melibatkan sembilan orang dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang profesional. Mahfud menyebutkan keterlibatan akademisi hingga ahli lingkungan dalam struktur baru tersebut.
"Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini," kata Mahfud MD.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, memastikan bahwa rencana penguatan ini telah mendapatkan restu dari kepala negara. Perubahan struktur keanggotaan nantinya tidak lagi bersifat ex officio atau melekat pada jabatan di instansi pemerintah lain.
"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.