Pemerintah Desak Regulasi Ketat Cegah Penyalahgunaan Vape Jadi Modus Narkoba

Pemerintah Desak Regulasi Ketat Cegah Penyalahgunaan Vape Jadi Modus Narkoba
Foto: Ilustrasi Pemerintah Desak Regulasi Ketat Cegah Penyalahgunaan Vape Jadi Modus Narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pembentukan regulasi yang jelas terkait penyalahgunaan rokok elektrik atau vape pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini merespons temuan modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape di Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemerintah menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan vape yang kini bukan lagi sekadar tren gaya hidup. Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan tinggi dari lembaga pendidikan hingga aparat penegak hukum.

"Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Penegasan mengenai pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan juga disampaikan untuk menutup celah praktik berbahaya tersebut. Hal ini bertujuan agar institusi seperti pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi pembentukan karakter bangsa.

"Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga," kata Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah berencana menerapkan pendekatan berbasis data guna menghindari kepanikan publik sambil tetap memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menangani isu ini secara menyeluruh.

"Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Muhaimin menekankan bahwa penanganan yang komprehensif sangat diperlukan agar ruang pendidikan tidak terkontaminasi oleh peredaran zat terlarang. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi narkoba berbasis vape.

"Dengan demikian, ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa," kata Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan pelarangan vape dan cairannya dalam revisi aturan hukum. Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan tersebut pada Selasa (7/4/2026) dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Suyudi, Kepala Badan Narkotika Nasional.

Hasil uji laboratorium pusat BNN menunjukkan data yang mengkhawatirkan dari ratusan sampel yang diperiksa. Ditemukan kandungan ganja sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius kategori narkotika golongan II.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," kata Suyudi, Kepala Badan Narkotika Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi