KAI Berikan Pengembalian Tiket 100 Persen Akibat Kecelakaan di Bekasi

KAI Berikan Pengembalian Tiket 100 Persen Akibat Kecelakaan di Bekasi
Foto: Ilustrasi KAI Berikan Pengembalian Tiket 100 Persen Akibat Kecelakaan di Bekasi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang terdampak insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Fasilitas ini diberikan kepada pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026).

Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi atas pembatalan, keterlambatan, maupun penundaan perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Pihak maskapai memastikan biaya yang dikembalikan tidak mencakup biaya pemesanan awal.

"Bagi pelanggan yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100 persen dengan masa pengajuan hingga tujuh hari ke depan," demikian bunyi keterangan unggahan resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) pada Selasa (28/4/2026).

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui layanan Call Center 121 atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Selain itu, penumpang juga bisa mendatangi langsung loket di sejumlah stasiun yang telah ditunjuk untuk melayani pengembalian dana secara tunai.

Untuk memproses permohonan tersebut, pelanggan diwajibkan menyiapkan data pendukung berupa kode pemesanan, nomor identitas penumpang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor rekening bank. Khusus untuk pengajuan melalui Call Center, pengembalian dana akan dikirimkan melalui skema transfer bank.

Beberapa stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pengembalian di loket antara lain Stasiun Jatinegara, Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, dan Sukabumi. Layanan ini juga tersedia di wilayah Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon guna memudahkan penumpang yang tertahan di luar Jakarta.

Batas waktu pengajuan klaim ditetapkan selama 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket masing-masing pelanggan. Langkah ini diambil guna meminimalisir kerugian pengguna jasa transportasi kereta api akibat gangguan operasional yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi