Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini telah mencapai tahapan krusial dalam proses hukumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan segera membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak korban.
Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang diterima oleh tim redaksi, agenda pembacaan putusan ini akan dilangsungkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Momen ini menjadi penentu apakah poin-poin keberatan yang disampaikan pihak pemohon akan dikabulkan atau ditolak oleh hakim.
Fokus Utama Sidang Praperadilan Andrie Yunus
Sepanjang jalannya persidangan, tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memberikan catatan kritis. Mereka menyoroti kinerja penyidik kepolisian, khususnya terkait perbedaan bukti yang ditampilkan ke publik dan yang dibawa ke persidangan.
Salah satu poin keberatan utama adalah hilangnya rekaman CCTV dalam daftar alat bukti yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku pihak termohon. Padahal, menurut TAUD, bukti rekaman tersebut sempat dipamerkan oleh kepolisian saat memberikan keterangan pers di awal kasus ini mencuat.
Poin penting keberatan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meliputi:
- Ketidakkonsistenan alat bukti yang ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dibandingkan dengan bukti resmi di persidangan.
- Absennya bukti rekaman CCTV yang dianggap sangat vital untuk mengungkap fakta kejadian secara transparan.
- Permintaan pembatalan pelimpahan kasus dari penyidikan kepolisian ke Polisi Militer (POM) TNI karena dianggap tidak sah.
- Desakan agar perkara ini dikembalikan ke pengadilan umum sehingga proses hukumnya dapat dipantau lebih luas oleh masyarakat.
Afif Abdul Qayyim, salah satu anggota TAUD, menegaskan bahwa ada pemilahan alat bukti yang dilakukan oleh kepolisian selama proses sidang berlangsung. Ia merasa heran mengapa tidak seluruh bukti yang sebelumnya diekspos kepada media dihadirkan di hadapan hakim praperadilan.
Melalui gugatan ini, pihak Andrie Yunus berharap hakim menyatakan bahwa pelimpahan kasus ke POM TNI adalah langkah yang cacat secara hukum. Jika permohonan ini dikabulkan, maka kepolisian harus melanjutkan penyidikan hingga menetapkan tersangka versi mereka sendiri di pengadilan umum.
Proses Hukum di Pengadilan Militer Tetap Berjalan
Di saat proses praperadilan berlangsung, persidangan perkara pokok penyerangan ini juga masih terus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda persidangan saat ini difokuskan pada upaya pembuktian dari sisi para terdakwa yang berlatar belakang militer.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, persidangan di Pengadilan Militer diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Ahli yang dimintai keterangannya adalah pakar di bidang hukum pidana atau yang sering disebut sebagai ahli a de charge.
Keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya mencakup:
- Kesaksian dari para dokter spesialis yang memberikan perawatan intensif kepada Andrie Yunus segera setelah kejadian.
- Keterangan medis dari dr. Parintosa Atmodiwirjo, seorang spesialis bedah plastik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
- Penjelasan teknis mengenai kondisi mata korban dari dr. Faraby Martha, spesialis mata yang juga bertugas di RSCM.
- Analisis mendalam mengenai tingkat keparahan luka dan dampak jangka panjang yang harus ditanggung oleh korban.
Ketua Majelis Hakim sangat menekankan pentingnya mendengarkan pendapat para ahli medis untuk menentukan kualifikasi luka korban. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah kerusakan fisik yang dialami Andrie masuk dalam kategori luka berat atau permanen.
Keterangan dari tim medis RSCM sangat krusial karena mereka adalah pihak yang menangani Andrie secara langsung sejak tanggal 13 Maret 2026. Fakta-fakta medis ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan berat ringannya hukuman bagi para pelaku.
Identitas Para Terdakwa dari Satuan BAIS TNI
Dalam kasus penyerangan yang menyita perhatian publik ini, terdapat empat orang prajurit TNI yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Keempat personel tersebut diketahui berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAIS.
Daftar lengkap para terdakwa yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah:
| No | Nama Lengkap Terdakwa | Pangkat Terakhir |
|---|---|---|
| 1 | Edi Sudarko | Sersan Dua (Serda) |
| 2 | Budhi Hariyanto Widhi Cahyono | Lettu |
| 3 | Nandala Dwi Prasetya | Kapten |
| 4 | Sami Lakka | Lettu |
Tabel di atas merinci identitas dan kepangkatan para prajurit yang saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer. Keempat terdakwa tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras yang menyebabkan cedera serius pada aktivis KontraS tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil akhir dari dua jalur hukum yang sedang ditempuh, baik melalui praperadilan maupun sidang pidana militer. Keputusan yang diambil oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus ini ke depannya.