Punya Utang Pajak Bisa Ajukan Surat Keterangan Fiskal? Ini Aturan Resminya 2026

Punya Utang Pajak Bisa Ajukan Surat Keterangan Fiskal? Ini Aturan Resminya 2026
Foto: Punya Utang Pajak Bisa Ajukan Surat Keterangan Fiskal? Ini Aturan Resminya 2026. (Illustration by Pexels)

Banyak wajib pajak bertanya-tugas apakah mereka masih bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) meski memiliki tunggakan pajak. Ternyata, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam kondisi tersebut untuk mengajukan permohonan SKF.

Kabar baik ini disampaikan oleh layanan bantuan Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak yang perusahaannya masih memiliki utang pajak. Meski sedang berencana mencicil utang tersebut, wajib pajak tetap bisa memperoleh dokumen legalitas formal terkait kepatuhan perpajakan mereka.

Syarat Utama Pengajuan SKF bagi Wajib Pajak Berutang

Kring Pajak menjelaskan bahwa peluang mendapatkan SKF tetap terbuka lebar selama wajib pajak mengikuti prosedur yang berlaku. Kunci utamanya terletak pada kepemilikan izin resmi dari otoritas pajak untuk mengelola utang tersebut.

“Sepanjang telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran dan memenuhi kriteria lain sesuai Pasal 4 PER-8/PJ/2025, maka wajib pajak dapat diberikan SKF,” jelas Kring Pajak melalui media sosial pada Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tengah melakukan restrukturisasi keuangan. Dengan adanya izin mengangsur, status utang pajak tidak lagi menjadi penghambat mutlak dalam pengajuan dokumen fiskal.

Aturan mengenai pengecualian ini tertuang jelas dalam PER-8/PJ/2025 yang menjadi landasan operasional terbaru. Secara umum, salah satu syarat mutlak penerbitan SKF memang mengharuskan wajib pajak tidak memiliki utang pajak sama sekali.

Namun, beleid tersebut memberikan dispensasi khusus bagi mereka yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Syaratnya, wajib pajak harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan penundaan atau pembayaran secara bertahap.

Selain itu, mekanisme mengenai permohonan pengangsuran ini juga diatur dalam regulasi lain yang lebih teknis. Wajib pajak disarankan untuk memahami tata cara yang sudah ditetapkan agar proses administratif berjalan lancar.

Kring Pajak menekankan bahwa prosedur pengajuan penundaan atau pengangsuran pembayaran utang pajak diatur secara detail. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 115 sampai dengan Pasal 121 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Setelah surat izin pengangsuran atau penundaan dikantongi, langkah selanjutnya adalah memastikan kriteria kepatuhan lainnya terpenuhi. Hal ini sangat penting karena SKF tidak hanya menilai aspek utang pajak semata, melainkan kepatuhan pelaporan secara menyeluruh.

Ketentuan Lengkap Mendapatkan SKF

Berdasarkan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat beberapa syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk jangka waktu 2 tahun pajak terakhir.
  • Sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak.
  • Tidak memiliki utang pajak di sistem DJP atau memiliki utang pajak yang sudah mendapatkan izin resmi untuk menunda atau mengangsur pembayarannya.
  • Wajib pajak tidak sedang berada dalam proses penanganan hukum atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kriteria di atas bersifat mengikat dan harus dipenuhi secara bersamaan tanpa terkecuali. Jika salah satu poin tersebut tidak terpenuhi, maka sistem kemungkinan besar akan menolak permohonan SKF yang diajukan.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan dan status utang, berikut adalah ringkasan kriteria yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengajukan permohonan:

Tabel Persyaratan Administrasi Surat Keterangan Fiskal (SKF):

Kategori Persyaratan Detail Ketentuan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib lapor untuk 2 Tahun Pajak terakhir.
Pelaporan SPT Masa PPN Wajib lapor untuk 3 Masa Pajak terakhir.
Status Utang Pajak Nihil, atau memiliki izin mengangsur/menunda sesuai UU KUP.
Status Hukum Perpajakan Tidak dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Tabel tersebut merangkum poin-poin krusial yang menjadi indikator kepatuhan dalam sistem coretax maupun administrasi manual. Wajib pajak harus memastikan data pada sistem DJP sudah sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Sebagai informasi tambahan, Surat Keterangan Fiskal atau SKF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP. Informasi di dalamnya memuat profil kepatuhan wajib pajak dalam jangka waktu tertentu sebagai syarat mengakses layanan publik.

Biasanya, SKF diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis, seperti mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, dokumen ini juga sering menjadi syarat untuk pengajuan insentif pajak atau perizinan tertentu di instansi lain.

Dengan adanya kemudahan melalui mekanisme pengangsuran, wajib pajak diharapkan tetap bisa menjalankan roda usahanya secara legal. Kepatuhan pajak pun tetap terjaga meskipun sedang menghadapi tantangan arus kas untuk melunasi tunggakan sekaligus.

DJP senantiasa mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi jika menemui kendala teknis. Layanan seperti Kring Pajak siap membantu memberikan klarifikasi mengenai aturan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi